CNBTV.CO.ID
Balikpapan – Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri mendukung penghapusan Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN), karena menyulitkan warga. Hal ini diungkapkan Alwi usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah OPD pada Rabu (28/07/2021).
Dari hasil RDP dengan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) diketahui bahwa pengurusan IMTN menyulitkan warga. Karena juga rawan terjadi sengketa dan pungli.
“Masalah pengurusan IMTN itu rumit, apalagi kalau ada sanggahan dari pihak lain, itu 90 hari, itu juga gak kelar-kelar. Belum lagi kalau ada IMTN sampai double. Jadi kita mendukung IMTN dihapuskan Karena sangat rentan untuk duplikasi,” tuturnya.
Kepala DPPR Kota Balikpapan Tatang Sudirja mengatakan, akan mengajukan revisi peraturan daerah (perda) tentang IMTN. Termasuk Peraturan Wali kota (Perwali).
“Saya sudah mengajukan revisi perubahan IMTN,” kata Tatang.
Revisi perda IMTN tersebut, sebagai upaya untuk perbaikkan pelayanan. Karena dikeluhkan masyarakat. Karena dianggap terlalu lama.