CNBTV.Co – KUTAI TIMUR – Salah satu terobosan peningkatan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim adalah dengan mengerahkan mobil keliling pelayanan adminduk. Layanan ini bahkan menjangkau hingga Desa Sangkima dan Teluk Singkama Kecamatan Sangatta Selatan.
Dengan adanya mobil keliling ini masyarakat tak perlu harus ke kantor dinas untuk mengurus segala kebutuhan administrasi seperti e-KTP, akta kelahiran dan kematian, kartu keluarga (KK) dan lain sebagainya.
Kepala Disdukcapil Kutim Jumeah mengatakan, mobilitas pelayanan sangat diperlukan di era serba cepat seperti saat ini. Mobil keliling pelayanan kependudukan Disdukcapil menjadi salah satu solusinya. Karena dilengkapi dengan komputer, mesin cetak, dan berbagai keperluan guna pengurusan administrasi. Terdapat pula kamera, mesin scan, dan lainnya guna pengurusan e-KTP. Ia pun menegaskan bahwa mobil pelayanan adminduk tersebut jarang sekali digunakan untuk melayani warga Kutim.
“Artinya, seluruh pengurusan adminduk dapat selesai hari itu juga. Sistem tersebut memudahkan masyarakat dan tak perlu harus bolak-balik untuk mengurus adminduk. Sebenarnya kegiatan jemput bola itu bisa pencetakan di tempat, namun karena jaringan tidak bagus makanya kurang maksimal,” katanya kepada CNBTV.Co secara terpisah Minggu (18/06/2023.
Kegiatan jemput bola pelayanan adminduk ini juga disertai dengan layanan pencatatan sipil sekaligus penyerahan buku pokok kematian. Untuk pendataan penduduk yang sudah meninggal dan akan diterbitkan akta kematiannya di Desa Sangkima dan Teluk Singkama.
“Kurang lebih 10 orang yang melakukan perekaman e-KTP, tapi kegiatan perubahan elemen data kependudukan yang banyak tadi di sana,” imbuhnya.
Ia pun menyebutkan, pekan depan akan melaksanakan perekaman dan pencetakan e-KTP, KIA, KK, dan akta pada tingkat SLTA/SMK yang ada di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Kenapa kita harus jemput bola? Agar memberikan kesadaran kepada masyarakat terkait pentingnya seorang warga negara memiliki identitas kependudukan dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. (adv/DISKOMINFO STAPER KUTIM)