CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Kunjungan Lapangan (Kunlap) Komisi III DPRD Kota Balikpapan ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) di areal pemakaman Km 15, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Selasa (5/9/2023).
Kunjungan yang dilakukan ini bertujuan untuk memastikan secara langsung aset pemakaman milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang memiliki luas kurang lebih sekitar 49 Hektare.
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri mengatakan, bahwa kunjungan komisi III ini ingin memastikan secara langsung keberadaan lahan pemakaman milik Pemkot Balikpapan seluas 49 Haktare.
” Kami ingin memastikan pemakaman milik pemkot balikpapan ini seperti apa dan benar- benar ada keberadaan TPU, ” ucapnya disela-sela Kunlap komisi III DPRD Balikpapan, pada Selasa (5/9/2023).
Alwi juga ingin memastikan bentuk kepemilikan surat tanah TPU Km 15 Balikpapan. Dirinya mengingatkan jangan sampai lahan ini ada tumpang tindih dengan masyarakat. Mengingat 49 hektare ini bukan kawasan kecil melainkan kawasan besar.
“Sebelumnya kami juga telah mengundang BPKAD untuk memastikan suratnya dalam bentuk apa. Segel atau sertifikat ?, ” ujarnya.
Dari hasil kunjungan lapangan TPU Km 15 Balikpapan Utara, pihaknya berharap agar lahan pemakaman milik Pemkot Balikpapan ini bisa dilakukan pemagaran. ” Pemagaran ini bisa dijadikan pembatas bahwa area ini milik Pemkot Balikpapan, ” jelasnya.
Selain itu, melihat kondisi lahan pemakaman saat itu yang masih belum terisi sekitar 50 persen, ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan lahan pemakam milik pemerintah tersebut. Mengingat pemakamam di area kota sudah penuh bisa dialihkan di area ini.
“Di sini masih luas, belum ada 50 persen digunakan, berharap agar masyarakat bisa mengalihkan ke sini, karena di kota banyak kejadian kuburan yang tumpang tindih, ” ucapnya.
” Saya menghimbau masyarakat mau mengalihkan ke sini, di sini tempatnya tertata rapi. Artinya tidak ada istilah kuburan yang hilang,” jelasnya.
Selain itu, lebih jauh ia sampaikan di DPRD saat ini juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset. Oleh karena itu dalam kesempatan tersebut pihaknya ingin memastikan alas hak dari lahan pemakam TPU Km 15 Balikpapan Utara.
“Apakah alas haknya lengkap, berbentuk segel atau sertifikat atau seperti apa,” pungkasnya.