DPRD Balikpapan Mulai Bahas Raperda Sampah Pesisir, H Aco: Tahun Depan DPRD Balikpapan Menggodok Raperda Sampah Pesisi

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Belum lama ini, DPRD Kota Balikpapan bersama Universitas Gajah Mada (UGM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kajian Akademik dan Naskah Akademik. Juga mengundang beberapa instansi terkait. Diantaranya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), LSM, serta duta lingkungan yang ada di kota Balikpapan.

“Jadi nantinya kajian ini akan menjadi dasar untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan masalah sampah pesisir. Semoga dengan adanya Perda ini dapat mengantisipasi lonjakan volume sampah, khususnya di pesisir pantai kota Balikpapan,” ucap Sekretaris DPRD Balikpapan, Kamaruddin Ibrahim, yang akrab disapa H Aco ini.

“Mudah-mudahan dengan Perda nanti artinya DLH Kota Balikpapan sudah bisa melakukan kegiatan yang dinaungi Undang-undang atau Perda,” ujarnya.

DLH Kota Balikpapan tidak bisa melakukan kegiatan tersebut, karena overlapping atau tumpang tindih dengan Provinsi. Dengan adanya Perda nanti DLH kota Balikpapan sudah bisa menjalankan tugas dan fungsinya dalam menangani masalah sampah, khususnya sampah pesisir.

“Karena lucunya gini, rumah di atas air, adanya sampah yang di atas tersebut itu tanggungjawab Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui DLH. Tapi sampah yang di bawah itu tanggungjawab Provinsi, kan lucu dan saling berbenturan,” ungkapnya.

Sementara itu, menurut H Aco, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan volume sampah, khususnya di pesisir pantai kota Balikpapan.

“Rencananya tahun depan DPRD kota Balikpapan akan mulai menggodok Raperda penanggulangan masalah sampah pesisir oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),” kata H Aco. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *