BALIKPAPAN – Pembahasan 80 persen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kota Balikpapan ditargetkan selesai sebelum masa berakhirnya jabatan anggota legislatif.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung menyampaikan, Insya Allah, potensinya sedikit, kalau progress untuk 100 persen tidak selesai. “Dari zaman dulu memang tidak pernah bahkan pernah dulu dari 40 usulan nol yang diselesaikan,” kata pria yang akrab disapa A3 ini kepada awak media, pada Jumat (6/10/2023).
Dia menjelaskan, untuk saat ini, proses pembahasan sejumlah Reperda yang ada sudah bagus sekitar 50 sampai 60 persen. Karena memang perda itu adalah keputusan politik.
“Bisa dibayangkan seperti KUHP yang begitu lamanya, dari saya masih mahasiswa baru kemarin bisa diselesaikan itupun dengan penuh polemik. Jadi bisa dibayangkan itu adalah keputusan politik yang tidak mudah,” ucapnya.
A3 juga menambahkan, selain keputusan politik, ada banyak hal yang menyebabkan pembahasan sejumlah Reperda yang ada tidak selesai salah satunya memang seperti itu tapi ada juga yang kendala ketidaksiapan naskah akademik, ada juga penyesuaian dengan peraturan yang baru padahal kadang naskah akademik sudah jadi. (*)