DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Wali Kota Balikpapan Terhadap Nota Penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, pada Rabu (11/10/2023).
Raperda ini membahas tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana,Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan.
Dengan adanya Raperda ini diharapkan akan menjadi payung hukum bagi para pemangku kepentingan, dalam memberikan pelayanan lebih baik bagi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok air minum.
Ketua Bapemperda, Andi Arif Agung (A3) menyampaikan ,Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kota Balikpapan yang mengusulkan tentang Penyelenggaraan Air Minum.
Regulasi tersebut diharapkan bisa memuat peremajaan dalam proses rehabilitasi pipa PDAM untuk mengatasi potensi kehilangan air yang dialami PTMB.
“Karena kita berbicara masalah sistem pengelolaan air bersih, sehingga juga merujuk masalah potensi air yang selama ini ada 30 persen potensi lost (kehilangan),” ujar Ketua Bapemperda, Andi Arif Agung (A3) usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, masa sidang III tahun 2023, di Kantor DPRD Balikpapan, Rabu (11/10/2023).
“Sehingga mau tidak mau, rehabilitasi terhadap pipa-pipa yang sudah tua ini harus dilakukan,” imbuhnya.
Selain itu, Raperda SPAM ini juga diharapkan menjadi dasar hukum atas potensi Bendungan Sepaku-Semoi yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Sebenarnya waduk Sepaku di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, kita harapkan menjadi satu cantolan. Kemudian secara teknis bisa dikerjakan oleh Pemkot Balikpapan maupun teman-teman PDAM, dalam rangka proses distribusi air dari waduk ke masyarakat,” urainya.
Sebab itu, dalam proses tersebut lebih kepada sistem pengelolaan air bersihnya. Proses rehabilitasi juga diakuinya harus dilakukan terhadap pipa yang sudah tua.
“Jadi momentum hari ini secara kebetulan kok pas banget dengan suasana di masyarakat yang menjadi isu luar biasa menyangkut persoalan air bersih,” akunya.
Dengan demikian ia mengharapkan Perda ini menjadi cantolan hukumnya, sehingga Kota Balikpapan siap menghadapi situasi seperti ini. Baik secara regulasi maupun sistem manajemennya.
“Harapan kita yang waduk di IKN itu juga bisa didistribusikan, pastinya juga proyek-proyek pemerintah pusat itu pasti harus disupport regulasi yang sudah ada di pemerintah kota,” jelasnya.
Dalam pandangan umumnya, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyampaikan untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat, diharalkan dapat memenuhi prinsip- prinsip air minum yaitu dari aspek kualitan,kuantitas,kontinuitas, keterjangkauan dan keberlanjutan yang harus dipenuhi secara bersamaan.
” Hal ini tentunya sejalan dengan konsep Water Safety Plan milik World Health Organization yang terdiri atas komponen sumer, komponen operator dan komponen konsumen,” ujarnya.
Raperda ini juga diharapkan dapat menjadi penguatan rencana,kebijakan dan strategi Kota Balikpapan dalam penyediaan air minum yang sebelumnya telah disusun. Sebagai informasi dalam dokumen rencana, kebijakan dan strategi yang telah disusun, telah dilakukan identifikasi isu dan permasalahan dalam penyediaan air minum di Kota Balikpapan, terutama terkait defisit penyediaan air Baku.
” Oleh Karena itu Perda ini diharapkan dapat menjadi landasan pemerintah bersama dengan masyarakat untuk mengatasi isu dan masalah penyediaan air minum di Kota Balikpapan yang tetap ber prinsip pada pembangunan dan lingkungan berkelanjutan,” urainya.