Najib Dukung Penertiban Algaka Sebelum Masa Kampanye

  • Bagikan

Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum dimulai. Namun, pelanggaran yang dilakukan oleh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) terkait pemasangan alat peraga kampanye (algaka) sudah terjadi dan terlihat di lapangan.

Spanduk masing-masing caleg seolah menjelma menjadi Alat Peraga Kampanye (Algaka). Tak sedikit spanduk tersebut yang dipasang secara liar. Bukan di tempat semestinya. Walhasil, keberadaannya mengganggu estetika

Menanggapi banyaknya pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan pemasangan algaka di titik-titik tertentu, menjadi tanggung jawab Kesbangpol dan Satpol PP Balikpapan.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD kota Balikpapan Muhammad Najib saat ditemui awak media di acara partai PDI Perjuangan.

“Ini memang tugas Satpol PP, Bawaslu dan Kesbangpol Balikpapan. Karena memang sudah ada kesepakatan untuk bekerjasama dalam penindakkan Algaka dijalan protokol yang menggangu estitika kota, ” ucap Najib kepada awak media, Kamis (2/11/2023).

Menurutnya, pemasangan Algaka ini belum masanya. Jika waktu masa kampanye maka ada spot lokasi yang diperbolehkan dan dilarang seperti pemasangan algaka dipohon.

Jika pemasangan algaka memiliki stiker izin pemasangan maka diperlukan koordinasi Bawaslu, Kesbangpol dan Satpol PP untuk mengatasinya.

” Mereka harus sosialisasi lagi dan bekerja keras lagi, karena kesepakatan juga sudah dibuat untuk penertiban ini. Dan saat ini sudah bertahap penertibannya, ” jelas Politisi Partai PDI Perjuangan ini.

Terkait sanksi yang diberikan, Najib katakan, algaka tersebut akan diambil dan dibongkar.
Dirinya berharap agar seluruh parpol dapat mematuhi peraruran yang ada dengan memperhatikan tata estetika kota ketika memasang algaka.

“Aturan pemasangan sudah diberitahu Bawaslu kepada Partai , mungkin Partai yang belum menyampaikan ke Calegnya, ” ucapnya.

Diketahui tahapan Pemilu 2024 saat ini masuk masa akhir untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada (4/11/2023).

Setelah itu masuk dalam tahapan kampanye dimulai pada (28/11/2023) hingga (10/2/2024) mendatang. Artinya diwaktu itu para Parpol baru diperkenankan untuk menyiarkan APK sesuai ketentuan.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *