CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen, Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan akan menyiapkan fasilitas alat timbang gratis untuk sejumlah pasar tradisional.
Alat timbang yang akan ditempatkan di tiap pasar merupakan yang sudah dikalibrasi guna mengantisipasi kecurangan pedagang.
“Rencananya tahun depan kami akan tempatkan alat timbangan,” ucap Kabid PDN Disdag Balikpapan Muhammad Anwar kepada awak media, Jum’at (3/11/2023).
Sebagai tahap awal, pihaknya baru menargetkan dua pasar. Selanjutnya akan menyasar ke pasar-pasar lainnya.
Dirinya menerangkan, kehadiran alat timbang yang akan ditempatkan di pasar-pasar diperuntukkan bagi konsumen yang ingin mengukur kembali timbangan barang belanjaannya.
“Untuk memastikan bahwa 1 Kg itu sama dengan seribu gram. Bukan 800 gram,” ujarnya.
Layanan timbang ulang barang belanjaan tersebut bagian dari upaya PDN memberikan perlindungan terhadap konsumen.
Upaya tersebut juga untuk memberi efek jera bagi oknum pedagang yang dengan sengaja mengurangi timbangan.
“Jadi selain memberikan perlindungan terhadap konsumen juga untuk memberikan kesadaran kepada pedagang untuk jujur berjualan,” imbuhnya.
Bahkan fasilitas ini bukan yang pertama kali, karena sebelumnya sudah pernah beberapa tahun lalu. Yakni ditempatkan di Pasar Klandasan.
“Tempatnya tidak strategis, sehingga tidak banyak konsumen yang tahu. Nantinya, akan kami tempatkan di lokasi strategis, sehingga konsumen bisa memanfaatkannya,” akunya.
Ya, perlindungan konsumen satu dari sejumlah fokus kerja PDN Disdag Balikpapan. Khusus untuk tingkat kota, kategori perlindungan konsumen yang diberikan yakni Meteorologi dalam hal ini tera ulang alat ukur timbang untuk mendapatkan kepastian ukuran. Kemudian pengawasan barang dalam keadaan terbungkus.
“Contohnya kemasan kaleng sudah penyok. Itu menandakan tidak layak dijual dalam hal pengawasan,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mengandalkan metode monitoring rutin ke swalayan. Ketika ditemukan kemasan yang penyok, akan diberikan teguran dan tidak memajangnya lagi.
Selain itu, PDN juga ditugasi mengawasi produk kedaluwarsa. Kegiatan lain yang menjadi yakni pemantauan dan stabilisasi harga sembako.
“Fokus berikutnya yakni pengawasan izin toko swalayan, terkait pertumbuhan jumlah dan kewajiban menampung produk UMKM,” paparnya.