Proyek Pengerjaan PUPR Wajibkan Plang

  • Bagikan

CNBTV.CO, KUTIM – Bupati Kutai Timur (Kutim) terus berkontribusi dalam membangun infrastruktur di 18 kecamatan.

Hal ini terlihat jelas dengan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama proyek oleh para pelaksana proyek (Kontraktor), sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan Pemkab Kutim melalui Dinas PUPR yakni dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Senada dengan hal tersebut, Kadis Dinas PUPR Kutim Muhammad Muhir,ST meminta seluruh rekanan Dinas PUPR Kutim di haruskan untuk memasang papan nama proyek,karena menurutnya pemasangan papan nama proyek merupakan bagian penting yang harus dilakukan saat hendak melaksanakan proyek.

“Pemasangan papan proyek termasuk dalam kontrak kerja serta aturan perundang-undangan sebagai langkah implementasi azas transparansi, agar seluruh rekanan atau pelaksana proyek bisa menjalankan aturan yang berlaku,” ucapnya saat ditemui Senin, (13/11/2023)

Lanjut dikatakannya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kutim akan segera melakukan penertiban terhadap konsultan yang tidak mematuhi aturan tersebut dengan tidak memasang papan nama setiap melakukan pekerjaan proyek.

“Selain itu dengan papan nama yang dipasang menjadi jelas bahwa pengerjaan proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ataupun dari pusat,dapat memberikan informasi kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat melihat dengan jelas bahwa ada keterbukaan setiap melakukan
pembangunan,” tutupnya.(adv/diskominfo staper kutim)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *