ASN Diimbau Partisipasi Gugus TPPO Cegah Human Trafficking

  • Bagikan

CNBTV.CO, KUTIM – Kasus Human Trafficking di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) belum begitu menonjol terkait human trafficking, namun Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab) Kutim sudah melakukan antisipasi. Salah satunya membentuk gugus tugas Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO).

Kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), diharapkan memiliki kepekaan terkait hal ini. “Seorang ASN itu adalah pelayan masyarakat, harus bekerja dengan hati nurani. Apalagi persoalan human trafficking, ASN harus bisa melindungi masyarakat dengan aturan yang berlaku,” kata Staf Ahli Kemasyarakatan Administrasi Umum dan HAM Roma Malau Roma, saat diwawancarai Selasa (28/11/2023)

Menurut mantan Kadisdik Kutim ini, dalam melindungi masyarakat harus bisa bekerja sama dengan semua pihak. Roma, panggilan akrabnya berharap tetap terus terkontrol, terintergrasi, ada evaluasi dan sosialisasi dalam penanganan hal-hal yang sangat mendasar.

“Setiap hak manusia selalu dilindungi undang-undang,” ujar mantan Seketaris Disdukcapil Kutim ini.

Diharapkan, Gugus Tugas TPPO ini seluruh tim bisa bersinergi dan terus bekerja sama untuk mencegah tindak perdagangan orang di wilayah Kutim.

“Apabila hanya ada satu lidi menjadi tak berguna, namun jika banyak maka menjadi fungsi yang bermanfaat bagi manusia. Seperti tim Gugus Tugas TPPO mulai dari Kadis, Kapolres, kejaksaan, camat dan semua yang berkaitan harus selalu berkomunikasi. Sehingga terwujud sinergitas yang ingin dicapai dan menjadi komitmen bersama,” urainya.

Pembentukan gugus tugas ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutim nomor: 264/K.503/2023. tentang pembentukan gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Kutim tahun 2023.

Dikatakan, terbentuknya Gugus Tugas TPPO selaras dengan visi misi bupati dan wabup saat ini. Salah satunya adalah mengenai pelayanan dasar yang harus digenjot secara maksimal di wilayah-wilayah kecamatan. Sebab para camat ini mengetahui kondisi masyarakatnya.

Sedangkan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim Sulastin, mengatakan, setelah gugus tugas ini terbentuk, banyak tahapan yang harus segera dilakukan.

“Di antaranya sosialisasi kepada masyarakat dan lain-lainya,” singkat Sulastin.(adv/diskominfo staper kutim)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *