CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN, Berikut ini usulan soal manfaatnya pembuatan jembatan penghubung dari Balikpapan SuperBlock atau BSB ke Balikpapan Permai.
Pihak Pemkot Balikpapan yang diwakili oleh Rahmad Masud menyatakan setuju atas usulan pembuatan jembatan penghubung tersebut.
Pemkot Balikpapan tengah mengkaji pembangunan jembatan penghubung dari Balikpapan SuperBlok (BSB) ke Balikpapan Permai, Kalimantan Timur.
Inisiasi tersebut, dikemas oleh Pemkot Balikpapan dan PT Wulandari Bangun Laksana selaku pengembang BSB, dengan melakukan kesepakatan bersama atau memorandum of understanding (MoU).
Walikota Balikpapan Rahmad Masud mengatakan kesepakatan ini menjadi opsi dari bagian mitigasi untuk mengurai kemacetan di kawasan BSB – Balikpapan Permai.
“Namun ini masih perlu dikaji. Kalau (BSB) mau buat arus kendaraan lewat jalan belakang,” ungkap Rahmad Masud, Senin (11/12/2023).
Dalam hal ini, Rahmad Masud menuturkan Pemkot Balikpapan tentu akan mendukung upaya yang dilakukan pengusaha di Kota Balikpapan.
“Tanpa ada embel-embel. Hanya sepanjang manfaatnya lebih besar terhadap kota,” ucapnya.
Kemudian terkait MoU dengan pihak PT Wulandari Bangun Laksana, Rahmad Mas’ud menyebut masih berupa langkah awal.
Sebab, ia menilai, nantinya harus ada kajian terlebih dahulu.
Seperti dari sisi yang paling kuat yakni landasan hukum. Selanjutnya tinggal eksekusi jika terlihat lebih banyak manfaatnya.
“Kalau bermanfaat dan menjadi solusi terbaik untuk mengatasi kemacetan. Silakan,” tutur Rahmad Masud.
Sementara itu, Direktur Operasional PT Wulandari Bangun Laksana (BSB) Tjia Daniel Wirawan menuturkan pihaknya melakukan kajian lebih dalam. Termasuk dengan konsultan sudah ada.
“Rencana membuka akses jalan baru agar mengurangi beban kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman,” ulasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan telah merancang opsi menutup fasilitas putar balik atau u-turn di depan SPN Stal Kuda Balikpapan dan dialihkan ke depan Trakindo.
Mengingat, selama ini kendaraan yang ingin menuju BSB harus mengantre memutar balik dan membuat kemacetan di jalan tersebut.
Penutupan fasilitas putar balik ini bukan bersifat permanen, melainkan insidentil atau berlaku sementara.
Dalam artian, hanya diberlakukan ketika terjadi bangkitan (kemacetan) kendaraan di kawasan tersebut.