CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Rombongan pekerja bersama Konferedasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Balikpapan mendatangi kantor DPRD Kota Balikpapan, ingin mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan salah satu anak perusahaan Pertamina PT Prima Armada Raya (PAR) yang beroperasi di proyek RDMP Balikpapan. Terkait keterbukaan informasi publik, mengenai ketersediaan ketenagakerjaan.
“Mereka telah mengirim surat dua kali ke PT PAR untuk konfirmasi penerimaan lowongan kerja agar terbuka secara transparan, tetapi surat itu tidak direspon,” ucap Ardiansyah, kepada awak media, setelah memimpin RDP, pada Senin (8/1/2024).
Lanjutnya, maka dari itu para pekerja telah mengajukan RDP yang akan diagendakan pada hari ini. Padahal Komisi IV DPRD Balikpapan melalui Seketariat Dewan telah bersurat ke PT PAR sekitar 26 Desember 2023, tapi untuk RDP Senin (8/1/2024) hari ini, rupanya mereka ke Jakarta dan meminta pertemuan diundur sampai Kamis (11/1/2024).
“Yang saya sayangkan, kok pas hari H-nya, melakukan konfirmasi ketidakhadirannya. Seharusnya kan dua atau tiga hari PT PAR menyampaikan suratnya agar kami bisa memberitahukan kepada pekerja,” ucapnya.
“Supaya teman-teman pekerja tidak kecewa, apalagi yang sudah meluangkan waktunya dengan izin tidak bekerja, untuk mengikuti RDP tetapi malah di jadwalkan ulang untuk pertemuan dengan PT.PAR,” ujarnya.
Ditanya untuk langkah-langkah selanjutnya, Ardiansyah menyampaikan, Komisi IV DPRD akan melakukan koordinasi agar segera dapat menggelar pertemuan antara para pekerja dengan pihak PT. “Entah besok atau Rabu dan mereka harus memberikan jawaban untuk pertemuan kembali,” ujarnya.
Dan jika selanjutnya mereka tidak hadir kembali maka DPRD sebagai fasilitator akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait. “Kita sebagai fasilitator, harus bersikap lah untuk para pekerja Kota Balikpapan,” harapnya.
Sementara itu, Ketua KSPSI Balikpapan Agus mengungkapkan, kami 5 Federasi menyatakan sangat kecewa dengan ketidakhadiran PT PAR di RDP dengan Komisi IV DPRD Balikpapan, salah satu perusahaan yang seharusnya datang di kegiatan ini, justru tidak hadir.
“Kami yang sudah hadir hari ini sangat kecewa karena salah satu perusahaan yang seharusnya hadir pada hari ini, tidak hadir. Dan suratnya pun baru diberikan perhari ini juga. Jadi termasuk kami, juga dari Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan, dan Komisi IV DPRD Balikpapan sangat kecewa dalam hal ini,” ungkapnya.
Sebenarnya, aduan kami hanya ingin mengklarifikasi aduan beberapa masyarakat, terkait perekrutan tenaga kerja selama ini tidak ada keterbukaan. “Makanya kami menggunakan undang-undang publik nomor 14 tahun 2008, terkait keterbukaan publik,” pungkasnya. (*)