Tiga Raperda Kota Balikpapan Mulai Dibahas, Salah Satunya Perda Tentang KLA

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN, Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan kembali dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dalam rapat paripurna ke-4 masa sidang I tahun 2024.

Renyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah ini digelar di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kota Balikpapan pada Senin sore (25/3/2024).

Rapat paripurna kali diikuti oleh Walikota Balikpapan Rahmat masuk serta seluruh kepala OPD yang ada di lingkungan pemerintah kota Balikpapan.

Ketua DPRD kota Balikpapan, Abdullah mengatakan ketiga Raperda tersebut dianggap sangat penting dengan melihat kondisi perkembangan yang terjadi di kota Balikpapan saat ini.

“Kami berharap untuk ketiga rancangan Perda tersebut akan mendapatkan saran dan masukan pada saat pembahasan bersama dengan perangkat daerah yang terkait, sehingga apabila telah ditetapkan akan aplikatif dalam penerapannya,” ujar Abdullah dalam sambutannya.

Abdullah menjelaskan bahwa raperda tentang kawasan sehat tanpa rokok sebenarnya sudah tertuang dalam Perda nomor 3 tahun 2018 tentang kawasan sehat tanpa rokok, namun seiring dengan berjalannya waktu banyak perubahan kebijakan terkait pengaturan kawasan tanpa rokok ini terutama setelah disahkannya undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Sehingga Untuk itu perlu dilakukan revisi Perda nomor 3 tahun 2018 tentang kawasan sehat tanpa rokok yang disesuaikan dengan undang-undang kesehatan khususnya dalam pasal 151 ayat 2 yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

Dia menjelaskan, kawasan tanpa rokok dimaksud terdiri atas fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan.

Selanjutnya raperda tersebut pada ayat 3 ditetapkan bahwa kewajiban pengelola penyelenggara atau penanggung jawab penyediaan Tempat khusus untuk merokok pada tempat kerja tempat umum atau tempat lain dalam pasal 437 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ini mengatur sanksi bagi setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok di pikiran dengan denda paling banyak 50 juta rupiah.

“Urgensi lainnya adalah karena rokok tidak hanya berbahaya bagi perokok semata namun juga bagi perokok pasif atau orang di sekitar yang terpapar rokok,” ungkapnya.

Sementara itu, raperda tentang penyelenggaraan kota layak anak pada pembukaan undang-undang RI tahun 1945 di mana pemerintah menjamin perlindungan dan kesejahteraan segenap bangsa Indonesia. Selain itu kata dia dalam pasal 28b ayat 2 dinyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dan yang terakhir adalah raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Di mana Perda ini sendiri dalam pasal 28d ayat 1 undang-undang RI dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlindungan yang sama di hadapan hukum.

Sehingga Oleh karena itu, hak setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28d ayat 1 Konstitusi menegaskan bahwa persamaan hak dihadapan hukum merupakan hak konstitusional bagi setiap orang.

Hak tersebut selanjutnya secara tegas diatur dalam undang-undang nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum di mana undang-undang dimaksud menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *