CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN, Ketua DPRD Kota Balikpapan, H. Abdulloh, S.Sos meminta komitmen perusahanperusahaan yang berada di Kota Beriman untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) nya sesuai regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Perlu diketahui, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta akan dibayarkan secara bertahap. Pencairan THR kepada karyawan swasta ditentukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pegawai/Buruh di Badan Usaha. Jadwal pencairan THR paling lambat dilakukan pada hari ke-7 sebelum Idulfitri.
Menurut Abdulloh, THR karyawan merupakan kewajiban yang harus dibayarkan dari perusahaan ke para pekerja. Sebab, hal itu sudah terkandung dari Undang-undang Negara Republik Indonesia.
“Oleh karena itu saya mengimbau agar perusahaan-perusahaan dan instansi-instansi yang sudah berkomitmen memberikan THR, sebaiknya segera dilaksanakan. Demi rakyat Balikpapan,” pintanya beberapa waktu lalu.
Sebagai warga negara Indonesia yang mematuhi Undang-undang, sudah sepantasnya pemilik Perusahaan memahami
hukum berlaku terkait THR. Terkecuali Pemerintah nantinya merubah aturan Undang-undang yang disetarakan dengan luar negeri bahwa THR ditiadakan.
“Himbauan THR masih berlaku di Indonesia. Jadi secara nasional maupun perundang-undangannya juga masih membolehkan pegawai menerima THR, maka berikanlah hak-haknya para pekerja Indonesia khususnya di Balikpapan,” tegas Abdulloh.
Dijelaskannya, rakyat di Indonesia itu sebenarnya diuntungkan dengan adanya THR. Sebab, kata dia, di negara lain manapun juga tidak memiliki hukum terkait pembayaran THR.
Maka dari itu, tambahnya, pekerja rakyat Indonesia itu sangat dimanjakan sekali dengan istilah tunjangan tersebut.
“THR itu adanya cuma di Indonesia saja. Sedangkan di luar negeri itu tidak ada istilah tersebut. Saya sudah belajar ke Arab, di sana juga tidak ada tunjangan THR. Cuman di Indonesia saja,” akunya.