CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Balikpapan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan dan Dinas Pemuda Olahraga dan Periwisata (Disporapar) Kota Balikpapan untuk meninjau ulang perizinan tempat hiburan malam (THM) di Kota Beriman, Balikpapan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Edi Alfonso Mambang dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp kepada media ini, Senin (15/04/2024).
“Perizinan THM harus ditinjau ulang, yang selama ini semakin marak tumbuh di Kota Balikpapan Madinatul Iman, Kota Beriman,” kata Edi Alfonso.
Menurut Edi Alfonso, dengan dilakukannya peninjauan ulang izin THM tersebut dimaksudkan untuk mengamankan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan Umum dan Rekreasi Umum.
“Banyaknya THM berdiri tanpa mengikuti aturan yang sebenarnya. Kasihankan Pemerintah yang telah membuat aturan yang dituangkan melalui Perda, lalu dilanggar,” ujar politisi Partai Golkar Kota Balikpapan Balikpapan ini.
Selain itu, masih banyaknya THM di Kota Balikpapan Balikpapan yang beroperasi, tapi perizinannya belum lengkap. Bahkan, ada sebagian diantaranya tidak memiliki izin tapi sudah beroperasi.
“Kita harus mengamankan Perda Kota Balikpapan,” tandas Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Selatan ini.
Andaikan para pelaku usaha THM berkelit karena sudah mendapatkan izin resmi dari Pemerintah melalui OSS (Online Single Submission) yakni sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri, lanjut Edi Alfonso, harusnya mereka tetap mengikuti peraturan yang ada di daerah, tak terkecuali di Kota Balikpapan.
“Kalau toh pelaku usaha THM berkelit bahwa mereka telah mendapatkan perijinan melalui OSS online langsung pusat, maka itu bisa dibatalkan atau disanggah oleh dinas terkait (perizinan, red). Semua itu pasti ada persetujuan terselubung, sehingga terbit perijinannya,” ungkap Edi Alfonso.
Apalagi, lanjut Edi Alfonso, selama bulan Ramadan, razia THM yang dilaksanakan tim gabungan dari Satpol PP Kota Balikpapan Balikpapan bersama TNI Polri mendapati sejumlah THM, khususnya arena bola sodok atau biliar kedapatan beroperasi melebihi jam operasional yang sudah ditentukan. Bahkan, sebagian diantaranya menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
“Kami maunya dipatuhi. Jangan Perda begini pelaksanaannya dibiarkan,” katanya.
Menurut Edi Alfonso, Balikpapan adalah Kota Madinatul Iman atau Beriman (Bersih, Indah, Aman dan Nyaman).
Dia menambahkan, jangan nanti dalam penegakan Perda tentang THM ini, ada yang tidak diperbolehkan, ternyata dibiarkan seperti penjualan minuman keras (miras) dengan kadar alkoholnya 0-5 persen yang diizinkan oleh Perda, ternyata yang di lapangan miras dengan kadar alkoholnya tinggi alias berlebihan yang justru dijual.
“Ini merusak generasi muda. Artinya kita harus saklek dengan aturan-aturan yang ada. Kita mendirikan aturan-aturan itu, menegakan, jangan justru dibiarkan,” ujarnya.
Oleh karena itu, ucapnya, Komisi I DPRD Balikpapan minta kepada instansi terkait terhadap Perda Kota Balikpapan tentang THM, harus ditegakan aturannya. Termasuk bagaimana pelaksanaan pembangunan gedung yang nantinya dimanfaatkan untuk THM, apakah sudah sesuai atau belum, termasuk perizinannya.
“Perizinan, misalkan dia membangun izinnya apa. Izin kios atau kah izin warung kopi jadi THM. Kan ini gak benar. Intinya, kami minta Perda Kota Balikpapan Balikpapan tentang THM ini harus ditegakan,” tutup Edi Alfonso.