CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Balikpapan Adwar Skenda Putra memenuhi undangan Kanwil V KPPU Samarinda terkait Surat Edaran (SE) larangan mengambil penumpang di sembilan titik Public Space Balikpapan yang diterima langsung oleh Kepala Kanwil V KPPU Samarinda Andriyanto dan Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Ratmawan Ari Kusnandar.
Dalam pertemuan, Kadishub menjelaskan, bahwa SE tersebut dibuat untuk merespon perselisihan antara driver transportasi online dengan transportasi umum yang sering terjadi di Pelabuhan Semayang dan Bandara Sepinggan.
“Selain itu, kami mengimbau agar pihak Aplikator Transportasi online segera menyediakan titik jemput (Shelter, red) di public area, agar ketertiban lalu lintas di Balikpapan tetap terjaga,” ucap Kadishub Balikpapan melalui siaran persnya, Selasa (30/4/2024) malam.
Bahkan, ia menjelaskan, bahwa SE tersebut sifatnya hanya sementara, dan akan dicabut apabila gesekan antara transportasi online dan konvensional sudah berhenti.
“SE itu saya terbitkan untuk meredam konflik antara transportasi online dan konvensional yang bersifat sementara, selain itu SE ini juga untuk mengingatkan kepada Aplikator bahwa perlu segera dibangun Shelter,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil V KPPU menjelaskan, kepentingan KPPU dalam larangan transportasi online ini untuk menjaga kepentingan umum, mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
“Pemerintah Kota Balikpapan sebagai regulator tentu punya peran untuk memberi kesempatan berusaha yang sama, distorsi dalam dunia usaha juga bisa disebabkan oleh kebijakan pemerintah, namun perlu juga dicari alasan dan tujuan suatu kebijakan,” tambah Andriyanto.
Selain itu, dirinya juga mengapresiasi Dishub agar Aplikator Transportasi online menyediakan shelter di public area, untuk ketertiban lingkungan dan lalu lintas.
“Saya setuju agar ada shelter di public area untuk penjemputan penumpang,” tuturnya.