Dishub Terbitkan SE Larangan Penjemputan Penumpang di Sembilan Tempat

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal larangan pengambilan penumpang bagi angkutan sewa khusus berbasis online, beberapa waktu lalu.

Adapun tempat larangan tersebut yakni, Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Terminal Damai, Terminal Batu Ampar, Pelabuhan Internasional Semayang, Pelabuhan Speedboat Kampung Baru, persimpangan yang dilayani trayek angkutan kota, pusat perbelanjaan, pasar rakyat, serta ruang terbuka hijau publik.

Menyikapi itu, Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra mengatakan, bahwa SE tersebut sifatnya sementara, maka itu ia meminta para mitra aplikator angkutan online harus pintar menerjemahkan. Lantaran, kebijakan ini muncul ada latar belakangnya.

“Selama ini sering terjadi gesekan antara mitra aplikator online dengan angkutan kota. Gesekan tidak sedikit tapi berulang-ulang,” ucap Edo sapaan akrabnya kepada awak media, Selasa (30/4/2024).

Ia menerangkan, sebelum adanya edaran tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah merumuskan kebijakan tersebut sejak tahun 2017.

“Sudah ada kebijakan itu yang diambil oleh wali kota, bahwa setiap aplikasi online itu menyediakan shelter (halte atau semacam pangkalan) di setiap titik jemput dan antarnya,”jelasnya.

Hal itu, kata dia, wajib dipenuhi aplikator. Apalagi sebelumnya ada kesepatan untuk membangun halte khusus angkutan online yang ditentukan untuk beberapa titik.

Terlebih untuk di kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan maupun Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Balikpapan.

“Itu wajib, jadi saya tidak ada melarang transportasi online, hanya perlu diatur. Kota ini perlu diatur supaya tertib aman, masa ada warganya yang berkelahi dibiarkan saja. Lalu, edaran itu sifatnya sementara. Karena gesekan yang terus terjadi kedua titik itu selama berapa bulan,” terangnya.

Ditegaskan, bawa SE berlaku selama belum ada halte yang representatif, agar menghindari gesekan antar pelaku penyedia jasa angkutan kota. Karena ketentuan itu juga tercantum dalam regulasi yang diterbitkan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI).

“Nah, sepanjang itu tidak disediakan, itu akan menjadi benturan terus di lapangan. Mitra aplikator itu kan masih bisa menjemput di tempat lain,” bebernya.

Lebih jauh, ia memaparkan, mitra aplikator masih dapat menjemput di seluruh kota Balikpapan. Tidak hanya di kawasan ramai seperti Pelabuhan Semayang dan Bandar Udara SAMS.

“Tapi kalau angkutan kota hanya bisa beroperasi sepanjang koridornya saja, trayeknya saja, enggak bisa ke mana-mana,” pungkasnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *