Masih Langka, KPPU Soroti Penjualan Minyak Goreng di Pasar Modern dan Tradisional di Atas HET

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID

Balikpapan – Kelangkaan minyak goreng di pasaran masih terus terus terjadi Hal ini menyebabkan sebagian pasar modern dan tradisional menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) pemerintah. Ini pun menjadi sorotan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V Balikpapan.

Kepala Kantor KPPU Wilayah V Manaek Pasaribu mengatakan hasil pantauan di pasar modern di Balikpapan, untuk gerai Indomaret terpantau tersedia terbatas dengan harga sesuai HET, Alfamidi di beberapa tempat terpantau kosong, Grosir Lotte Mart terpantau sangat banyak dengan harga sesuai HET.

“Toko Ritel Modern yang tidak tergabung dengan APRINDO yaitu Gerai 88 Mart berdasarkan hasil sebelumnya masih menjual di atas HET Pemerintah namun pantauan pada tanggal 24 Februari sudah menjual sesuai HET yang ditetapkan Pemerintah dengan pilihan merek terbatas,” terang Padaribu, pada Senin (28/2/2022).

Sementara ritel Yova Mart tersedia 5 jenis merek minyak goreng dengan 2 merek sesuai HET dan 3 merek di atas HET. “Berdasarkan keterangan dari karyawan Yova Mart untuk ketiga minyak goreng yang berada di atas harga HET, pihak manajemen Yova Mart sedang dalam proses untuk menyesuaikan harga sesuai HET dan minyak goreng yang tersedia merupakan order yang dilakukan pada bulan Desember 2021 kepada distributor, harga belum dapat menyesuaikan dengan harga jual terbaru,” ujarnya.

Sedangkan hasil pantauan di Pasar tradisional Pasar Klandasan dan Pasar Baru terpantau masih menjual harga di atas HET dengan stok terbatas.

“Selain melakukan pemantauan terhadap minyak goreng kemasan, KPPU Kanwil V juga melakukan pemantauan terhadap minyak goreng curah di beberapa Pasar Tradisional di Kota Balikpapan,” bebernya.

Di Pasar Pandan Sari lanjutnya, stok minyak goreng curah terbatas dengan harga di atas HET. Salah satu distributor minyak goreng curah menyatakan bahwa sudah tidak mendapat pasokan dari produsen di Bontang sejak bulan Januari 2022.

“Menurut pengakuan distributor tersebut, stok yang dimiliki masih dibeli dengan harga di atas HET dari produsen dan dijual ke pengecer maupun konsumen dengan harga di atas HET. Adapun hasil pantauan di Pasar Klandasan, pengecer sudah tidak menjual lagi minyak goreng curah sejak awal Januari 2022 karena tidak ada pasokan dari distributor,” paparnya..

Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara KPPU Kanwil V, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan dengan para distributor di Balikpapan belum lama ini, saat ini para distributor sedang proses PO ke produsen, jadi diharapkan stok dapat segera tiba untuk dapat didistribusikan.

“Sementara hasil pantauan stok minyak goreng yang merupakan koordinasi Kanwil V dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur diinformasikan bahwa untuk Kutai Barat, Mahulu, Panajam dan beberapa Retail Modern seperti Indomart, Alfamidi, Lotte Mart, Indogrosir terpantau stok tersedia cukup dan harga sudah sesuai dengan HET,” paparnya.

KPPU sudah lama memantau harga minyak goreng sejak Oktober tahun lalu. Pada awal dan di akhir Desember 2021 sudah mulai ada gejala kenaikan sehingga KPPU memutuskan untuk masuk ke penelitian awal.

Diketahui kegiatan pemantauan di wilayah kerja Kanwil V dilakukan sebagai rangkaian dari kegiatan investigasi adanya dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 yang saat ini sedang ditangani.

Beberapa hal yang didalami oleh KPPU saat ini yaitu penyebab pasokan minyak goreng langka di pasaran, apakah disebabkan oleh produsen yang tidak memproduksi minyak goreng atau minyak gorengnya ditahan untuk menunggu harga naik baru dijual. Atau distributor yang tidak menyuplai minyak goreng ke ritel modern dan pasar tradisional.

“Selain itu, KPPU juga akan melihat, apakah kebijakan pemerintah yang mengatur HET, DMO dan DPO sudah sesuai atau malah menjadi penyebab produsen tidak produksi minyak goreng,” jelasnya.

Dia menambahkan KPPU khususnya Kanwil V akan terus melakukan pemantauan dan monitoring stok dan harga minyak goreng di Wilayah Kerja Kanwil V. “Tentunya dengan melakukan koordinasi dengan instansi dan pemangku kepentingan terkait. Hal ini untuk memastikan proses distribusi minyak goreng berjalan dengan baik dan masyarakat bisa memperoleh minyak goreng tanpa kekurangan dengan harga yang wajar,” pungkasnya. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *