Pertamini Dianggap Ilegal, Karena di Balikpapan Belum Berizin

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID

BALIKPAPAN – Pertamini atau Pom mini adalah alat digital bensin eceran yang sekarang digunakan masyarakat berjualan bensin eceran walaupun ukuran perliter bensin atau takaran kurang tidak sebanding dengan SPBU sedianya, apalagi saat ini Pertamini marak di Kalimantan Timur (Kaltim) khususnya di Kota Balikpapan.

Walaupun saat ini, keberadaan Pertamini dianggap ilegal setelah ada surat keterangan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). DPRD Kota Balikpapan menyoroti dan rencana penertiban usaha Pertamini yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan.

Untuk itu, ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Laisa Hamisa mengatakan Pertamini saat ini marak di pinggir jalan Kota Balikpapan, juga tidak memiliki izin dan membahayakan rumah penjual, pengendara, dan warga sekitar.

Historynya pada kejadian tahun lalu, pas lebaran Idul Fitri dimana terjadinya kebakaran yang menghanguskan beberapa ruko dan satu korban tepanggang di Jalan Soekarno-Hatta Km 1,5 tepatnya di depan Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara.

“Sebenarnya orang-orang usaha Pom mini itu tidak ada izinnya, akan ditertibkan lewat Satpol PP. Nanti ada ketegasan dari Pemerintah setempat,” kata Laisa Hamisa saat di telepon lewat WhatsApp, pada Minggu (12/6/2022).

Politisi PKS ini juga menyampaikan, DPRD Kota Balikpapan tidak pernah memfasilitasi perizinan bagi pelaku usaha Pertamini apalagi Peraturan Daerah (Perda).

“Akan berdampak kebakaran semakin besar dan Pom mini membahayakan jika terjadi kebakaran, apalagi tempatnya di pinggiran jalan rumah warga,” ucapnya.

Dia juga mengungkapkan, selama beberapa tahun pengendara tanpa perlu mengantri ke SPBU dan diutamakan keselamatan masyarakat jauh lebih penting dan berharga.

“Insyaallah, nanti Komisi I DPRD Balikpapan akan berkomunikasi dengan Satpol PP untuk segera melaksanakan penertiban, dan antisipasi bahaya kebakaran,” ungkasnya. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *