Komisi III DPRD Balikpapan Meminta Pemkot Putus Kontrak Proyek DAS Ampal

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Proyek multiyears dengan nilai Rp 132 miliar, yakni proyek pengerjaan pengendali banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal harusnya sudah tercapai di angka 32 persen pada 31 Desember 2022 lalu.

Untuk itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri, meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan segera memutus kontrak proyek pengerjaan pengendali banjir DAS Ampal.

“Sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Fahreza terkait tahap pengerjaan proyek pengendali banjir DAS Ampal,” ujarnya kepada awak media, pada Jumat (6/1/2023).

“Rekomendasi dari kami komisi III adalah kami meminta untuk dilakukan pemutusan kontrak,” ujarnya.

Alwi juga menyampaikan, usulannya dikembalikan lagi kepada Pemkot untuk menentukan kebijakan, terhadap tindak lanjut pengerjaan proyek DAS Ampal.

“Sudah berkomunikasi kepada Pemkot bahwa memang adanya kehati-hatian agar tidak ada gugatan balik dikemudian hari,” ungkapnya.

Sementara itu, Alwi juga menuturkan, Komisi III DPRD Balikpapan sebenarnya sepakat meminta pansus, tapi belum disetujui dengan Ketua DPRD Balikpapan.

“Tentunya yang kami harapkan target 32 persen, kalau belum sampai target putus saja kontraknya. Sayang targetnya baru 3 persen, kalau 25 persen kemungkinan kami masih toleransi,” ungkapnya. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *