CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN, Pada Peringatan Hari Buruh Sedunia ini Forum Serikat Pekerja adakan audiensi dengan DPRD Balikpapan.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Budiono dan audiensi berlangsung di ruang Rapat Paripurna pada Senin (01/05/2023).
Menurut keterangan Budiono di hari Mayday atau peringatan buruh sedunia ini DPRD Kota Balikpapan menerima dua perwakilan dari Serikat Pekerja dan yang sekarang ini Serikat Pekerja yang di dalamnya ada 27 organisasi buruh.
“Ada tujuh petisi yang disampaikan, salah satunya adalah pada intinya sudah ada yakni keinginan masalah perlindungan terhadap pekerja formal dan informal,” ujarnya.
Budiono menjelaskan yang disampaikan oleh perwakilan dari DPC Ketenagakerjaan bahwa di Kota Balikpapan itu ternyata baru 70 persen yang tercakup sektor pekerja formal. Sedangkan itu angkanya ada 130.000 dan di pekerja informal baru 19 .000 dari 90.000.
“Artinya masih banyak pekerja kita ini yang harus kita berikan perlindungan baik itu jaminan hari tua dan kesehatan. Itulah yang menjadi perhatian kita yang menjadi perhatian di hari Mayday ini,” jelasnya.
Ada juga yang menyampaikan Kota Balikpapan seyogyanya membuat pengadilan hubungan industrial. Tetapi masih diperlukan kajian lebih lanjut karena kewenangannya ada di tingkat provinsi. Kewenangan ini ada di Kemenkumham.
Budiono menanggapi pertanyaan bagaimana bagaimana DPRD mendorong dari sektor informal. Budiono mengatakan kalau pada sesi pertama ada beberapa tahapan, salah satunya ketika sudah disurati oleh Dinas Ketenagakerjaan dan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk segera karyawan atau pekerjanya untuk diberikan jaminan. Kalau tidak dilaksanakan bisa saja aparat penegak hukum memanggil untuk segera melaksanakan jaminan kepada pekerjanya.
Dalam Perda itu adalah tentang tenaga kerja lokal yang perlu dimasukkan di satu pasal. Ini akan mengakomodir tenaga kerja lokal berapa besaran persentasenya.
“Ini sedang kita garap dan kalau di sesi kedua tadi inginnya DPRD membuat regulasi terhadap pengawasan. Tetapi ternyata ada Perpres yang lebih tinggi sudah bisa menjatuhkan sanksi pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar aturan,” ujar Budiono.