CNBTV.CO, KUTIM – Penertiban kendaraan besar yang akan memasuki pusat perkotaan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diberlakukan pembatasan ketinggian maksimum 5 meter melalui prasarana portal sebelum memasuki jembatan Pinang.
Selain itu Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan memberlakukan jam masuk angkutan berat di Kota Sangatta
Hal itu dilakukan untuk menjaga kualitas jalan dan jembatan pinang yang menjadi tanda telah memasuki wilayah perkotaan Sangatta.
Dikatakan oleh Kasi Lalu Lintas Dishub Kutim, Zulkarnain bahwa pihaknya tengah melakukan sosialisasi terkait rencana pemberlakuan jam masuk angkutan berat di Kota Sangatta.
“Kami tengah melakukkan sosialisasi kepada pengendara angkutan berat, sejauh ini kami jadwalkan 2 kali setiap bulan untuk tahun ini,” ungkapnya, saat diwawancarai Senin (14/8/2023)
Lanjutnya, ia memberikan sosialisasi terkait jam masuk kendaraan yang akan melintasai Jalan Poros Yos Sudarso di pertengahan Kota Sangatta yakni mulai pukul 21.00 hingga 06.00 Wita.
Selain itu, pemberlakuan jam masuk angkutan berat akan benar-benar diberlakukan di tahun 2024 mendatang.
Sebab pihaknya juga perlu menyiapkan sumber daya manusia (SDM) sebagai penjaga di pintu masuk Sangatta.
Tentunya, direncanakan akan ada petugas yang berjaga di Kawasan Patung Burung Sangatta sebelum jembatan pinang dengan melibatkan unsur Dishub, TNI/Polri, dan Satpol PP.
“Nanti juga akan kami sediakan parkiran luas di kawasan dekat terminal Sangatta,” katanya.
Itu nanti bagi kendaraan angkutan berat yang mungkin belum mengetahui jam masuk lintasan Kota Sangatta, Kutai Timur.
Dishub Kutai Timur Bakal Berlakukan Jam Masuk Angkutan Berat di Sangatta, Berikut Alasannya
Hal itu dilakukan untuk menjaga kualitas jalan dan Jembatan Pinang yang menjadi tanda telah memasuki wilayah perkotaan Sangatta.
Kasi Lalu Lintas Dishub Kutim, Zulkarnain mengatakan pihaknya tengah melakukan sosialisasi terkait rencana pemberlakuan jam masuk angkutan berat di Kota Sangatta.
“Kami tengah melakukkan sosialisasi kepada pengendara angkutan berat, sejauh ini kami jadwalkan 2 kali setiap bulan untuk tahun ini,” ungkapnya,
Lanjutnya, ia memberikan sosialisasi terkait jam masuk kendaraan yang akan melintasai Jalan Poros Yos Sudarso di pertengahan Kota Sangatta yakni mulai pukul 21.00 hingga 06.00 Wita.
Selain itu, pemberlakuan jam masuk angkutan berat akan benar-benar diberlakukan di tahun 2024 mendatang sebab pihaknya juga perlu menyiapkan sumber daya manusia (SDM) sebagai penjaga di pintu masuk Sangatta.
“Nanti juga akan kami sediakan parkiran luas di kawasan dekat terminal Sangatta bagi kendaraan angkutan berat yang mungkin belum mengetahui jam masuk lintasan Kota Sangatta,” jelasnya.(adv/Diskominfo Staper Kutim)