CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi, tidak terkecuali dengan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Terkait dengan hak Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) untuk memilih, sampai dengan saat ini Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan belum berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umm (KPU) Kota Balikpapan mengenai hal itu.
“Untuk ikut serta dalam Pemilu 2024 saya belum tau. Susah untuk menentukan itu, karena ODGJ ini kalau saya bilang, jika sudah kena ODGJ jangan pernah diberi kesempatan. Nggak ada suaranya. Sedangkan ketika ODGJ tersebut melakukan kriminal aja, lepas dari hukuman,” ucap Kepala Dinas Sosial Balikpapan, Edy Gunawan, Selasa (13/12/2023).
Dirinya mengatakan, sejauh ini Dinsos sendiri tidak mempunyai sertifikasi ODGJ terkait dengan kategorinya, mau itu kategori ODGJ dalam kondisi berat ataupun ringan.
“Kami tidak punya sertifikasi menentukan ODGJ berat atau ringan. Yang pasti itu dari kesehatan,” akunya.
Ditanya perihal total ODGJ di Kota Balikpapan, Edy menerangkan, bahwa untuk total keseluruhannya sampai saat ini kurang lebih 100 orang, sedangkan ODGJ permanen di Kota Balikpapan sebanyak lima orang. ODGJ ini setiap hari bisa bertambah.
“ODGJ ada dirawat di rumah dan ada yang terlepas dari keluarganya. Kalau kami yang dapat, pasti akan kami bawa ke Rumah Sakit Jiwa, untuk penanganan lebih lanjut,” terangnya.
Lanjutnya, setelah ODGJ itu dinyatakan sehat dan bisa dibawa pulang, Dinsos mrngembalikan lagi kepada keluarga untuk dirawat.
“Itupun setelah mereka mendapatkan siraman rohani, pemeriksaan kesehatan, olahraga. Itu biasanya,” paparnya.
Diketahui, ODGJ mengikuti pemilu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta diatur dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang kemudian di-judicial review menjadi hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2016 tentang hak pilih ODGJ.
Di samping itu juga, ketentuan mengenai ODGJ bisa memilih terdapat dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga telah mengatur hak-hak penyandang disabilitas, yakni memilih dan dipilih, dalam jabatan publik selama syarat untuk memilih dipenuhi, maka bisa ikut serta memilih dalam pemilu.
“Orang yang mempunyai keterbatasan atau gangguan jiwa termasuk dalam penyandang disabilitas mental,” tambahnya.