CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) dengan rombongan perwakilan warga dari 9 RT di Kelurahan Damai Bahagia dan Sungai Nangka. Dan dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Camat Balikpapan Selatan, Kepala Disperkim Balikpapan dan lainnya.
RDP tersebut, dipimpin Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Edy Alfonso Mambang. Dia mengatakan, RDP Komisi I DPRD Balikpapan bersama warga Kelurahan Sungai Nangka dan Damai Bahagia tidak menemukan hasil. Karena pihak developer dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tapi yang paling utama adalah pihak developer.
“Karena warga tersebut yang bersengketa dengan pihak developer. Ini sertifikat yang tanahnya diduduki warga sejak tiga generasi. Itu sertifikat yang dimiliki sudah zaman nggak enak, ada bukti kepemilikan berupa 3 sertifikat, yaitu sertifikat SHM 60, SHM 66 dan sertifikat SHM 44. Itu pengakuan yang saya terima,” kata politisi partai Golkar ini.
Edy Alfonso juga menyampaikan, mungkin agenda berikutnya, pihak Komisi I mengatur inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi untuk memastikan kebenaran kepemilikan tanah tersebut. Apakah lokasi yang disengketakan itu masuk dalam perkara sengketa tanah tersebut.
“Apakah lokasi-lokasi itu benar-benar masuk di lokasi tanah bersertifikat milik 3 warga. Kita bantu lah mereka, karena apa pun ini terganjal hak terhadap kepemilikan, sementara warga sudah menduduki sejak lama secara fisik.
“Kalau ini benar-benar tuntas, klir permasalahannya, dari pihak Kelurahan maupun Kecamatan untuk menindaklanjuti hak kepemilikan itu supaya dipermudah, tapi dengan persyaratan yang dipenuhi sesuai aturannya,” himbauannya.
Sementara itu, Camat Balikpapan Selatan, Muhammad Hakim mengatakan, RDP hari ini, terkait persoalan lahan yang ada di Kelurahan Sungai Nangka dan Kelurahan Damai Bahagia. Tepatnya di Jalan Manunggal perumahan Bukit Damai Sentosa (BDS).
“Jadi di lokasi itu, ada warga yang tinggal puluhan tahun, sudah tiga turunan. Tapi tidak bisa membuat surat Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga tidak bisa pemasangan air PDAM. Karena terkendala adanya pemilik tanah bersertifikat, yaitu Johan Tantrin, Dr Philips dan pemilik sertifikat dari Ny Atukar Wijaya,” kata Camat Balikpapan Selatan.
Muhammad Hakim juga menyampaikan, pada akhirnya masyarakat mengadu ke Komisi I DPRD Kota Balikpapan. Dia berharap, bisa dimediasi dengan pemilik-pemilik sertifikat induk tersebut. “Apakah ada kompensasi berupa ganti rugi, warga membayar ke mereka. Dan kemampuan warga untuk memecah sertifikat itu,” ucapnya. (*)