CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Implementasi Peraturan Daerah Tentang Penyerapan 75 Persen Tenaga Kerja Lokal dalam kegiatan investasi di Kota Balikpapan membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak.
Tidak hanya dari Dinas Ketenagakerjaan, namun juga dibutuhkan kolaborasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam mengawasi kegiatan investasi.
“Jadi penerapan Perda tentang penyerapan tenaga kerja lokal ini bukan hanya pada dinas tenagakerjaan tapi juga harus berkolaborasi dengan dinas penanaman modal dan investasi,” kata Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung, kepada awak media, pada Senin (5/2/2024).
Ia menjelaskan, diawal pembasahan, pihaknya berkeras bahwa komposisinya itu harus 75 persen, namun akhirnya setelah difasilitasi oleh DPMPTSP, untuk tahap awal, pada 3 tahun pertama dicoba untuk menggunakan 40 persen komposisi tenaga kerja lokal.
Dengan asumsi, investasi baru masuk juga pasti ada namanya alih teknologi, yang tidak semuanya tenaga kerja lokal siap. Tapi setelah 3 tahun berikutnya diharapkan, 75 persen tetap menjadi komitmen dari investasi yang masuk ke kota Balikpapan.
“Memang timbal baliknya ada sesuatu yang dirasakan akan menghambat dari peluang investasi yang ada di kota Balikpapan, tapi pada akhirnya kita harus juga mencoba membuat terobosan karena kapanlagi sebenarnya kita bisa memproteksi warga Balikpapan,” ujarnya.
“Kita ingin membuka ruang yang seluas-luasnya dan memprioritaskan, ini sebenarnya lebih pada keberpihakan, hal itu kita sudah sampaikan kepada Pak Wali Kota dan Pak Wali Kota sangat setuju,” tambahnya.
Untuk memaksimalkan penerapan aturan tersebut, tentunya bergantung sumber daya manusia (SDM) lokal yang ada, baik yang dari lulusan dari SMA atau kuliah untuk mengupgrade diri, karena kedepannya investasi juga akan sangat banyak masuk. (*)