Dalam rangka pembahasan terkait penanggulan pasca bencana kebakaran di RT 09,
Kelurahan Baru Ulu, Komisi III DPRD Kota Balikpapan mengundang Dinas Terkait untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Parlemen, pada Selasa (26/3/2024).
Pada RDP yang dilaksanakan sekitar pukul 10.00 wita itu, dihadiri oleh Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Zulkifli, Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balikpapan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan, serta para warga yang terdapampak kebakaran.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Padlianoor mengatakan, bahwa pada intinya warga yang terdampak meminta kepada Pemerintah Kota untuk dibangunkan kembali jembatan sebagai akses utama jalan. Disebabkan, warga nantinya akan mengalami kesulitan jika tidak dibangunkan Fasum dan Fasos ketika sudah mendirikan rumah kembali.
“Makanya kami minta juga kepada warga untuk bersedia menyumbangkan tanahnya. Mungkin setengah meter kiri dan kanan, supaya jalan di sana jadi besar aksesnya,” ungkap Padlianoor usai memimpin jalannya RDP.
Padlianoor mengatakan, hal itu semata-mata agar akses tersebut juga bisa dilalui kendaraan bermobil. Kendati demikian, Padlianoor pun meminta kepada warga untuk melaksanakan rapat terlebih dahulu dalam kesediaan menyumbangkan lahannya demi membangun akses jalan yang lebih luas.
“Kami tidak berharap ada musibah lagi, tapi yang utama mobil bisa masuk ke akses itu. Dan lingkungan di sana lebih tertata dan lebih memiliki nilai,” akunya.
Kemudian, kata dia, pihak Komisi III juga meminta Pemerintah Kota untuk segera merevisi Perwali mengenai tanggungan biaya sewa rumah Rp 750 ribu per-bulannya untuk diberikan kepada warga yang terdampak.
Menurutnya, biaya tersebut kurang layak untuk menghuni rumah sewa.
“Kayanya sudah gak ada deh rumah sewa seharga itu, paling tidak diberikan Rp 1,5 juta lah, supaya memberikan kenyamanan tempat tinggal kepada warga terdampak,” tuturnya.
Senada, Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Zulkifli meminta kesepakatan terlebih dahulu dari warga untuk menghibahkan lahannya demi mengupayakan pembangunan akses jalan atau jembatan.
“Bagaimana kesepakatan warga itu nanti sebagai permohonan ke Pemerintah Kota. Dan nanti Pemkotlah yang menindaklanjuti permintaan itu,” jelasnya.
Untuk biaya sewa hunian sementara, tambahnya, itu diseusaikan dengan regulasi indeks Perwali lama yang besaran bantuan standar Satuan Harga (SH) yaitu Rp 750 ribu per-bulannya, yang diserahkan sekaligus pemberian dalam setahun yakni Rp 9 juta.
“Jadi kami masih menyesuaikan indeks Perwali yang lama mengenai besaran bantuan. Dan semoga kami bisa perbaiki,” tutupnya.