CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Parlindungan Sihotang meminta dinas terkait khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan dapat mengantisipasi makin menjamurnya Anak Jalanan (Anjal), Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) pasca hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Parlindungan karib disapa Parlin, Sabtu (13/4/2024) mengatakan maraknya Anjal, Gepeng dan Pengamen di kota minyak (sebutan kota Balikpapan) seharusnya tidak terjadi.
Pasalnya, kota Balikpapan memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017.
“Satpol PP harus melakukan tindakan tegas. Jangan hanya ketika saat melintas, kemudian didapati Anjal, Gepeng di jalan lalu di tegur,” ungkapnya.
“Sekarang pemerintah harus tegas, melarang semua kegiatan yang mengganggu ketertiban umum. Karena ada Perda nya dan ada sanksinya,” sambung Parlin.
Politisi NasDem inipun mengatakan, menjamurnya Anjal, Gepeng dan Pengamen di Balikpapan dikarenakan kurang tegasnya Satpol PP dalam menerapkan Perda yang sudah ada.
“Kalau perlu petugas Satpol PP di siagakan di setiap lampu merah, kalau ada, langsung di tindak,” katanya.
Parlin berharap, pihak terkait khususnya Satpol PP bisa lebih tanggap untuk mensterilkan kota Balikpapan dari Anjal, Gepeng dan Pengamen.(*)