CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal Larangan Pengambilan Penumpang bagi Angkutan Sewa Khusus Berbasis Online, tertanggal 22 April 2024.
Ada sembilan kawasan yang telah ditentukan, antara lain larangan mengangkut penumpang di Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Terminal Damai, Terminal Batu Ampar, Pelabuhan Internasional Semayang, Pelabuhan Speedboat Kampung Baru, persimpangan yang dilayani oleh trayek angkutan kota, pusat perbelanjaan, pasar rakyat atau pasar tradisional serta ruang terbuka hijau publik.
Adanya surat edaran ini menimbulkan keresahan di masyarakat khususnya pengguna aplikasi angkutan berbasis online.
Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra mengatakan, terkait surat edaran tersebut sifatnya sementara, dimana para mitra aplikator angkutan online harus pintar menterjemahkan. Yang mana kebijakan ini muncul ada latar belakangnya.
“Selama ini sering terjadi gesekan antara mitra aplikator online dengan angkutan kota. Gesekan tidak sedikit tapi berulang-ulang,” ujar Adwar Skenda Putra kepada awak media, Senin (29/4/2024).
Edo panggilan akrabnya menjelaskan, sebelum adanya edaran tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah merumuskan kebijakan tersebut, sejak tahun 2017.
“Sudah ada kebijakan itu yang diambil oleh Wali Kota (sebelumnya, Red) bahwa setiap aplikasi online itu menyediakan shelter (Halte, Red) setiap titik jemput dan antarnya,” katanya.
Menurut Edo, hal itu wajib dipenuhi aplikator. Bahkan, sudah ada kesepakatan untuk membangun halte khusus angkutan online yang ditentukan untuk beberapa titik.
Antara lain, kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan maupun Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Balikpapan.
“Itu wajib, jadi saya tidak ada melarang transportasi online, hanya perlu diatur. Kota ini perlu diatur supaya tertib aman, masa ada warganya yang berkelahi dibiarkan saja.
Kedua, edaran itu sifatnya hanya sementara. Karena gesekan yang terus terjadi kedua titik itu selama berapa bulan,” ungkapnya.
Ia menyebut SE itu berlaku selama belum adanya halte yang representatif, agar menghindari gesekan antar pelaku penyedia jasa angkutan kota.
Menurut Edo, ketentuan itu juga tercantum dalam regulasi yang diterbitkan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI).
“Nah, sepanjang itu tidak disediakan, itu akan menjadi benturan terus di lapangan. Kedua, mitra aplikator itu kan masih bisa menjemput di tempat yang lain,” katanya.
Ia menyampaikan, mitra aplikator masih dapat mencari rezeki seluruh wilayah Kota Balikpapan. Tidak hanya di kawasan ramai seperti Pelabuhan Semayang dan Bandar Udara SAMS saja.
“Tapi kalau angkutan kota hanya bisa (beroperasi) sepanjang koridornya saja, trayeknya saja, enggak bisa ke mana-mana.
Lebih jauh, Edo menyebut bahwa Kota Balikpapan sebagai mitra Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, juga perlu berbenah. Termasuk dalam hal transportasi umum