CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pemandangan umum Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Izin Penyelenggaraan Reklame. Juga Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3). Serta dirangkai dengan penandatanganan berita acara pembicaraan tingkat I
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono memimpin rapat paripurna tersebut, juga didampingi Wakil Ketua, Laisa Hamisah dan Sekretaris Kota Balikpapan Muhaimin. Dan dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan instansi yang ada di lingkungan Pemkot, pada Senin (29/4/2024).
Budiono mengatakan, seperti diketahui bahwa reklame harapan kedepannya akan ditata estetikanya. “Jadi baik itu izinnya juga akan kita lihat lagi akan evaluasi, tapi ke depan karena kita adalah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) pasti banyak yang beriklan di Kota Balikpapan,” kata Budiono.
Pasalnya, penataan reklame tersebut, nanti bisa ke videotron yang lebih estetika atau menertibkan izin-izinnya yang selama ini tidak ada berizin. “Sebenarnya bagus juga kalau beralih ke videotron. Tapi ada beberapa fraksi menyampaikan, bahwa pelaku usaha tentang reklame itu tidak semua siap mengganti ke videotron dan harus ada pertimbangan lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Budiono menyampaikan, yang terkait Perda tentang penanganan limbah B3 dan LB3. Ia juga menjelaskan, beberapa tahun lalu terjadi pencemaran di Teluk Balikpapan yang menimbulkan korban jiwa, dan terutama ekosistem. “Nanti segera kita atur juga, apalagi kita berada di kawasan industri yang ada limbah-limbahnya berbahaya, seperti tumpahan minyak,” ungkapnya.
Lanjutnya, jadi nanti kedepannya akan diatur, jadi limbah tersebut bukan hanya dari perusahaan industri. Tapi ada juga limbah medis, makanya ada perusahaan yang menangani khusus bidangnya dan punya izin.
“Yang lalu, di Teluk Balikpapan itu tahunya sebagai bencana ya, tapi ke depan kita atur. Kita ini sudah punya perusahaan atau company-company yang menangani limbah B3, khususnya ada yang medis. Itu yang bisa memusnahkan juga ada izinnya, kalau nggak salah ada di wilayah Karingau,” jelasnya.
“Nah, itu perusahaan-perusahaan tertentu dan penanganannya harus perusahaan profesional. Jadi yang ambil limbah-limbah medis itu khusus perusahaan tertentu saja,” ujarnya. (*)