CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Untuk membantu masyarakat dalam penanganan hukum, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali mengukuhkan Kelurahan Binaan Sadar Hukum dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).
Kabag Hukum Setdakot Balikpapan, Elizabeth Toruan menerangkan, pengukuhan ini bisa membawa Balikpapan naik ke skala nasional dan meraih penghargaan dari Kementerian.
Dijelaskan, pada tahun sebelumnya Balikpapan hanya melakukan pembinaan dan lomba tingkat kota, sehingga saat ini Balikpapan naik di level provinsi.
“Tahun ini kami dikukuhkan oleh kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM,” ucap Eliz sapaan akrabnya, Selasa (30/4/2024).
Sebelumnya, sudah ada enam kelurahan binaan sadar hukum yang lebih dulu terbentuk tahun 2021 lalu. Kemudian bertambah lagi enam kelurahan pada tahun 2024 ini.
Sehingga jika ditotalkan, ada 12 Kelurahan binaan sadar hukum di Balikpapan. Jumlah tersebut menopang Balikpapan menjadi daerah terbanyak memiliki 12 Kelurahan sadar hukum di Kaltim.
“Padahal di kabupaten/kota lain di Kaltim bahkan ada yang belum punya,” jelasnya.
Dan saat ini, Balikpapan tengah mempersiapkan untuk maju di tingkat nasional. Meski masih perlu persiapan untuk mencapai target tersebut.
Lanjutnya, terdapat tahapan verifikasi dan penilaian berkaitan pelaksanaan kadarkum yang dilakukan oleh kementerian dan provinsi. Jika berhasil melewati status binaan, maka akan meningkat menjadi kadarkum.
“Setelah clear akan menjadi Keluarga Sadar Hukum Anubhawa Sasana,” terangnya.
Sekadar informasi, pemantauan dan evaluasi hasil capaian desa/kelurahan sadar hukum berlangsung setiap tiga tahun.
Dalam hasil evaluasi, empat dimensi kriteria sadar hukum menjadi bahan penilaian.
Di antaranya dimensi akses informasi hukum yakni konsistensi kegiatan penyebarluasan informasi hukum terhadap Kadarkum melalui penyuluhan hukum langsung dan tidak langsung.
Kemudian dimensi akses implementasi hukum yaitu konsistensi keamanan, ketertiban, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dimensi akses keadilan terkait konsistensi layanan bantuan hukum, peran tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dalam penyelesaian permasalahan hukum nonlitigasi di masyarakat.
Terakhir, dimensi akses demokrasi regulasi. Artinya konsistensi kegiatan melibatkan peran partisipasi aparat desa/kelurahan hingga masyarakat dalam menjalankan program pemerintah.