CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan meluncurkan Inovasi baru bernama Izin Industri Pangan Rumah Tangga (ISTRI PA’RT). Hal ini tentu untuk menjaga komitmen produksi pangan olahan rumah tangga bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Inovasi ini dibuat oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan DKK Balikpapan, dr Erica Handritha, untuk memberi kemudahan bagi UMKM dalam memenuhi komitmen setelah mendapat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
“Jadi inovasi ini memangkas waktu dalam memperoleh sertifikat. Jika sebelumnya, UMKM mengikuti pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) butuh waktu 6 bulan hingga 1 tahun. Dengan inovasi ini, jika modul yang dipelajari lengkap dan sudah mengetahui tanpa mengulang maka hanya satu hari sudah terbit sertifikat secara digital,” ucap dr Erica saat ditemui, Senin (27/5/2024).
Inovasi dr Erica ini didesain dan diluncurkan setelah dirinya selesai mengikuti Diklat Kepemimpinan Adminisrator Angkatan I Tahun 2024 di Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah (KDOD) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Samarinda.
Ia mengatakan, dengan inovasi ini, maka pelaku usaha tidak perlu kesulitan untuk pembuatan label produk. Karena tak lagi harus menunggu pelatihan.
“Tetapi bisa langsung membaca pedoman melalui website yang telah disediakan yakni istripart.balikpapan.go.id,” imbuhnya.
Lanjutnya, sertifikat PIRT merupakan aspek legalitas suatu produk pangan olahan rumah tangga dengan melewati berbagai tahap uji, hingga aman untuk dikonsumsi. Karena keamanan pangan sangat diperlukan bagi para pelaku usaha maupun masyarakat.
“Karena jaman sekarang ini, masyarakat sudah sangat cerdas dan bijak dalam membeli atau mengkonsumsi pangan olahan,” jelasnya.
Sementara ISTRI PA’RT bermanfaat untuk peningkatan layanan penerbitan sertifikat penyuluhan keamanan pangan yang lebih modern dan standar yang baik.
“Lalu meningkatkan efektifitas pengawasan dan pengendalian terhadap pelaku UMKM. Dan pelaku usaha dengan mudah bisa mengikuti sosialisasi penyuluhan keamanan pangan dan cara produksi plahan dengan benar,” tambahnya.
Inovasi tersebut kata dia, juga lebih digitalis, sehingga database layanan PIRT berbasis web memudahkan petugas maupun masyarakat mengakses langsung izin produk olahan yang dikonsumsi.
Para pelaku UMKM akan membaca, mempelajari modul yang ada di aplikasi. Setelah ikut pre dan post test, ketika nilainya 60 dan dinyatakan lulus, maka langsung bisa cetak sertifikat.
“Polanya pembelajaran e-learning. Dan untuk menjaga mutu, maka setiap pelaku usaha hanya dibatasi 2 hari untuk mengerjakan sampai lulus. Jika tidak lulus boleh mengulang kembali membaca modul sampai lulus,” terangnya.
Ditegaskan, pastinya inovasi ini untuk memberikan kemudahan. Sehingga menjadi UMKM maju, berkualitas dan produk olahannya aman dikonsumsi masyarakat. Tagline aplikasi ini yakni Pangan Aman, Keluarga Sehat.