CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Sebanyak 64 Ormas Gabungan melakukan audiensi terkait penolakan Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) di Kalimantan, pada Senin (2/9/2024).
Audensi tersebut dipimpin Ketua Ormas Pangeran Antasari, Andin Syamsir yang diterima langsung anggota DPRD Kota Balikpapan, Gasali bersama Japar Sidik dan Kepala Kesbangpol Kota Balikpapan, Sutadi.
Anggota DPRD Kota Balikpapan, Gasali mengatakan, gabung seluruh Ormas Kaltim yang berjumlah 64 Ormas termasuk Balikpapan mendatangi audensi ke Gedung DPRD Kota Balikpapan.
“Intinya bahwa ada penolakan kepada Ormas dari luar daerah. Ada berita beredar bahwa ada Ormas dari luar daerah yakni Gerakan Indonesia Raya Bersatu (GRIB), artinya dewan akan memfasilitasi pihak Ormas,” kata Gasali.
“Mudah-mudahan solusi ini akan cepat terselesaikan. Pihak dewan akan mencarikan solusinya agar bagaimana Kota Balikpapan ini kondusif, damai tidak ada gesekan sesama Ormas,” ujar Gasali.
Terkait pasal-pasal tersebut, Gasali menyebutkan, pasal 18 B UUD 1945. Tentang Hak Masyarakat Adat dan Hak Tradisionalnya. Berbunyi Isi Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan rnasyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang,”.
Gasali mengatakan, berbicara Peraturan Wali Kota (Perwali) Peraturan Daerah (Perda), tapi akan mencarikan dasar hukumnya dulu seperti apa, apakah bisa diinisiasi atau tidak. “Terkait pembentukan Perda tentu harus ada dasarnya,” ucap Gasali. (*)