LIVEIndeks

PKB Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Kemandirian Fiskal dan Pelayanan Publik

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Salah satu fraksi DPRD Kota Balikpapan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Sikap tersebut disampaikan juru bicara fraksi, Muhammad Hamid, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-10 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, pada Senin (20/7/2026).

Paripurna tersebut mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap jawaban Wali Kota Balikpapan atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.

Dalam penyampaiannya, Muhammad Hamid mengawali dengan menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Balikpapan yang telah memberikan kesempatan kepada fraksi untuk menyampaikan pendapat akhir terhadap pengambilan keputusan Raperda tersebut.

Menurut Hamid, setelah mencermati nota jawaban, tanggapan, dan penjelasan Wali Kota Balikpapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pihaknya berpandangan bahwa regulasi tersebut merupakan bentuk akuntabilitas Pemerintah Kota Balikpapan dalam mengelola keuangan daerah selama tahun anggaran 2025.

Ia juga mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Balikpapan beserta seluruh jajaran dalam penyusunan laporan serta pencapaian kinerja keuangan daerah. Namun demikian, pemerintah diminta terus memperkuat sinergi dengan DPRD, mulai dari proses pembahasan, penyusunan hingga realisasi APBD pada tahun anggaran berikutnya.

Hamid menegaskan, laporan keuangan pemerintah daerah tidak hanya harus memenuhi standar akuntansi, efektivitas pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Lebih dari itu, laporan keuangan juga harus mencerminkan asas kemanfaatan, memberikan solusi, serta tepat sasaran sesuai kebutuhan riil daerah dan masyarakat Kota Balikpapan.

Dalam pendapat akhirnya, turut disoroti menurunnya kapasitas fiskal daerah akibat berkurangnya alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut dinilai menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Balikpapan untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui penggalian sumber pendapatan daerah yang kreatif dan inovatif, tanpa menambah beban masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, penyesuaian kebijakan fiskal daerah dinilai penting agar mampu merespons perkembangan perekonomian daerah, indikator makro ekonomi, serta mengakomodasi kebutuhan pelayanan publik yang semakin dinamis.

Hamid menegaskan pihaknya akan terus menjalankan fungsi sebagai mitra sekaligus pengawas pemerintah daerah. Fokus pengawasan diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelamatan aset daerah, pembentukan tata kelola pemerintahan yang baik, serta memastikan pemerintah hadir dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan menjamin hak-hak sosial masyarakat.

Ia juga mendorong seluruh pemangku kepentingan di Kota Balikpapan untuk memperkuat kolaborasi dengan DPRD dalam memberikan masukan, pertimbangan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan seluruh program pembangunan dan realisasi APBD setiap tahun anggaran.

Menurut Hamid, kolaborasi tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan pelaksanaan setiap program pembangunan sehingga tujuan pembangunan daerah dapat tercapai secara maksimal, meski kondisi fiskal daerah saat ini terdampak kebijakan pemerintah pusat.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, fraksi yang diwakilinya secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Ia juga berharap seluruh masukan yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Balikpapan dalam pelaksanaan perda tersebut sekaligus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Kami berharap Peraturan Daerah yang akan ditetapkan ini dapat dioptimalkan untuk memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat serta mendukung pembangunan Kota Balikpapan,” tutup Muhammad Hamid. (*)

Exit mobile version