CNBTV.CO.ID
Kabupaten Penajam Paser Utara – Rasionalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), dinilai sangat membatasi ruang gerak pembangunan. Tidak main-main, dana daerah berjuluk Benuo Taka ini terpangkas sekira 35 persen atau sekira Rp 480 miliar.
Menyikapi hal ini, DPRD PPU bergegas memanggil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU. Untuk mempersiapkan penggeseran anggaran akibat pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin mengungkapkan, pihaknya bersama dengan ekskutif akan berupaya seoptimal mungkin menyikapi perubahan program yang telah disusun. Pasalnya, setiap anggaran telah disusun untuk menjalankan rencana di 35 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab PPU.
“Kami telah menanyakan terkait masalah pergeseran APBD. Adanya rasionalisasi anggaran. Saat ini mereka masih dalam tahap menyesuaikan dengan anggaran yang sudah disebar di seluruh SKPD,” ucapnya usai pertemuan yang digelar di ruang rapat lantai III Kantor DPRD PPU, Senin (18/5/2020).
Raup menyebut, tak mudah mengubah rencana alokasi APBD 2020 yang telah disusun pemerintah. Karena itu, pihaknya akan melakukan rapat lanjutan. “Jadi harus dipanggil seluruhnya 35 SKPD itu. Setelah itu siap akan disampaikan ke kami. Baru bisa diluruskan kembali (penyesuaian anggaran),” terangnya.
Menyikapinya hal ini tidak lagi melibatkan sudut pandang yang ideal. Pasalnya, kebijakan ini bukan merupakan kemauan daerah. Melainkan instruksi dari pemerintah pusat. “Sehingga kita dipaksa untuk mengubah rencana yang sudah diatur sedemikian panjang. Dipangkas sedemikian rupa. Tentunya akan menjadi pergeseran angka yang sangat brutal. Angka 480 miliar itu luar biasa. Tapi karena kondisi COVID-19 ini, ya mau bagaimana,” ucap Raup.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar mengaku, pihaknya masih melakukan verifikasi terkait progres belanja yang telah dilakukan di setiap SKPD. “Sejauh itu pula kita akan menghitung seberapa kemampuan kita di 2020,” katanya.
Hal itu berkaitan dengan proyeksi yang mampu dilakukan Pemkab PPU untuk program dan anggaran tahun depan. Pihaknya juga harus mampu secara tepat dan cermat mengidentifikasi program yang harus ditunda.
“Itu yang akan menjadi formula yang akan kita rumuskan bersama dengan dewan. Karena formulanya harus dihitung sejauh mana kemampuan kita nanti,” lanjutnya.
Kata Raup, pembahasan perubahan APBD akan tetap dilakukan Pemkab dan DPRD. Namun, wewenang rasionalisasi masih berada di tangan Pemkab. “Nanti setelah apapun yang kita lakukan, baru masuk ke perubahan APBD. Baru masuk ke wewenang dua lembaga kita. Eksekutif dan legislatif,” ucap Tohar.