Balikpapan – Pemkot Balikpapan akan kehilangan pendapatan daerah dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
“Karena tidak boleh dipungut sehingga Pemkot Balikpapan berpotensi kehilangan 11 jenis pajak dan retribusi daerah,”kata daerah,”kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid, kepada awak media, di gedung parlemen Balikpapan, pada Rabu (25/8/2021).
Menurut Syukri keputusan tersebut berlaku 1 Agustus 2021 di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia. Akibatnya Pemkot Balikpapan akan kehilangan pendapat asli daerah (PAD) sebesar Rp16 miliar dari retribusi IMB dan IMTN.
“Melalui Bapemperda kami mendorong Pemkot Balikpapan untuk melakukan revisi kedua Perda tersebut agar bisa dilakukan penarikan retribusi,” ujar Syukri.
Jadi untuk menguatkan posisi PAD, kata Syukri, ada 3 komponen yang harus diperhatikan meliputi pajak daerah, retribusi daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan.
“Padahal tahun depan (2022) pajak daerah ditargetkan kurang lebih Rp650 miliar dan untuk menutupi PAD 2022 di targetkan sebesar Rp850 miliar guna memaksimalkan piutang pajak sebesar Rp180 miliar,”pungkas Syukri Wahid anggota DPRD Dapil Balikpapan Utara ini.