CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN — DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025, pada Senin (23/6/2025), di lantai 8 Gedung Parkir Klandasan. Agenda rapat adalah penyampaian nota penjelasan Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Alwi Al Qadri didampingi Wakil Ketua Muhammad Taqwa dan Budiono. Hadir pula Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo yang mewakili Wali Kota, unsur Forkopimda, OPD, stakeholder, serta perwakilan instansi lainnya.
Alwi menegaskan, rapat ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan itu, kepala daerah wajib menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD maksimal tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Pertanggungjawaban APBD ini bukan hanya bentuk akuntabilitas, tetapi juga sebagai evaluasi kinerja pembangunan dan referensi penyusunan perubahan APBD 2025,” kata Alwi.
Wakil Wali Kota Bagus Susetyo dalam penyampaiannya mengungkapkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2024 kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur.
“Alhamdulillah, Pemkot Balikpapan berhasil mempertahankan opini WTP untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut sejak 2013,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan DPRD dan perangkat daerah atas sinergi dalam pelaksanaan dan pengawasan anggaran.
Pendapatan dan Belanja 2024
Bagus menjelaskan, pendapatan daerah 2024 ditargetkan sebesar Rp4,01 triliun dan terealisasi Rp4,02 triliun atau 100,28 persen. Sementara belanja daerah dari target Rp4,54 triliun, realisasinya mencapai Rp3,92 triliun atau 86,72 persen.
Dari selisih pendapatan dan belanja, serta pembiayaan netto sebesar Rp536,37 miliar, tercatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp614,74 miliar.
Rincian SILPA 2024
Berikut komponen pembentuk SILPA 2024:
- Saldo Kas:
BLUD: Rp101,10 miliar
BOS Reguler: Rp3,47 miliar
BOK Puskesmas: Rp2,80 miliar
Lainnya: Rp1,96 miliar
- Dana Transfer Pusat:
Rp33,17 miliar yang penggunaannya telah ditentukan. - Kegiatan Lanjutan 2024:
Rp95,04 miliar untuk proyek yang diberi perpanjangan waktu pelaksanaan dan akan dibayarkan pada 2025. - Asumsi SILPA APBD 2025:
Rp377,20 miliar telah direncanakan untuk menutup defisit APBD murni Tahun Anggaran 2025. (*)