RDP KOMISI IV BAHAS UMP DAN JAMINAN KESEHATAN DISNAKER

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID

Balikpapan – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait upah murah pekerja dan jaminan kesehatan bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan dan BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan.

RDP yang berlangsung di ruang Komisi lV DPRD Balikpapan dan dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi IV Iwan Wahyudi, Ketua Koordinator Komisi IV Budiono, yang di ikuti seluruh anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Selasa (18/5/2021).

Budiono menuturkan, pembahasan upah murah bagi pekerja merupakan sebuah aspirasi yang telah disampaikan oleh serikat kerja di Balikpapan.

“Permasalahan upah murah, Hal ini merupakan aspirasi yang di sampaikan serikat buruh di Balikpapan,” kata Budiono.

Ia menambahkan, sebelumnya upah murah sudah diatur didalam PP Nomor 76 Tahun 2015, sedangkan di PP Nomor 36 indikatornya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Mengenai upah murah itu sudah di atur dalam PP Nomor 76 Tahun 2015, namun di PP Nomor 36 Tahun 2021 Upah pekerja berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.

Dirinya berharap, dengan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang ketenagakerjaan yang ada akan dilakukan revisi dimana salah satunya akan mencantumkan terkait permasalah upah murah yang kenapa bisa sampai terjadi.

Politkus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut menambahkan, yang perlu dipahami didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 telah menjelaskan jika upah murah atau upah minimum tersebut hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki masa kerja dari 0 sampai 12 bulan (1 Tahun) saja.

“Jika masa kerja seorang pekerja diatas 1 tahun keatas, maka perusahaan wajib menyusun struktur skala upah bagi pekerja diatas 1 Tahun sesuai dengan kemampuan yang dimiliki pekerja itu sendiri,” pungkasnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *