PAW DPRD Paser, Indra Pardian Resmi Gantikan Fahmi Fadli

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID

Kabupaten Paser – DPRD Kabupaten Paser menggelar rapat paripurna ke-15 masa persidangan ketiga tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) dari dr Fahmi Fadli ke Indra Pardian, untuk sisa masa jabatan periode 2019-2024 di Gedung Seleoloi, DPRD Paser, Senin (21/6/2021). 

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi didampingi Wakil Ketua DPRD Paser Abdullah, dan Fadly Imawan, Bupati Paser Fahmi Fadli dan Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf  beserta seluruh anggota DPRD Paser dan kepala OPD se-Kabupaten Paser. 

Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi mengatakan sesuai UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 198 ayat (6) menyatakan sebelum memangku jabatannya, Anggota DPRD Kabupaten/Kota Penggantian Antarwaktu mengucapkan sumpah/janji. “Pengucapannya, dipandu oleh pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, dengan tata cara dan teks sumpah/janji sebagaimana diatur dalam pasal 156 dan pasal 157,” kata Hendra Wahyudi. 
 
Yudi mengharapkan agar yang baru saja dilantik, tetap amanah sebagai wakil rakyat, semoga dapat menjalankan tugas dan fungsi anggota dewan dengan sebaik-baiknya.

Selanjutnya, pihaknya juga akan menggelar rapat paripurna kembali mengenai Alat Kelengkapan Dewan (AKD). “Jadi, kekosongan jabatan  yang ditinggalkan oleh Fahmi Fadli akan diisi kembali oleh Indra Pardian,” sebutnya. 

Ia mengatakan posisi yang tinggalkan sebelumnya, sebagai Bapemperda dari Komisi I DPRD Paser. Dan pada hari juga akan diparipurnakan. 

Meskipun baru dilantik PAW pada hari ini, kata Yudi, DPRD Paser tetap bekerja maksimal. Karena tugas dan kerja-kerja yang ditinggalkan telah digantikan oleh anggota DPRD lainnya. 

“Alhamdulillah, dengan kembalinya salah satu anggota dari Fraksi PKB, ada beberapa kerja-kerja yang ditinggalkan oleh dr Fahmi Fadli, kemudian diisi kembali oleh Indra Pardian,” ujarnya, usai menggelar rapat paripurna. 

Dan tentunya, jelasnya, proses pelantikan berjalan lancar sesuai rencana. Ia meyakini sampai ke depan tidak ada permasalahan, karena proses paripurna sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Disebutkan, dengan dilaksanakannya pengucapan sumpah/janji tadi, maka jumlah anggota DPRD Kabupaten Paser telah terisi lengkap sejumlah 30 orang

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *