DPRD Balikpapan Bentuk Dua Pansus untuk Tuntaskan Penyempurnaan Tata Tertib dan Kode Etik

  • Share

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan membentuk dua panitia khusus (pansus) untuk menuntaskan penyempurnaan peraturan internal lembaga legislatif tersebut. Pembentukan pansus ini dilakukan agar pembahasan rancangan peraturan tentang tata tertib DPRD serta perubahan aturan kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan dapat dilanjutkan hingga selesai.

Pembentukan kedua pansus disahkan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027 yang dipimpin Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, pada Senin (19/10/2026).

Alwi mengatakan, pembentukan pansus merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Balikpapan pada 30 Agustus 2026. Langkah tersebut ditempuh untuk mempercepat penyelesaian sejumlah peraturan internal DPRD yang belum rampung.

Menurut Alwi, penyempurnaan regulasi diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.

“DPRD Kota Balikpapan berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagai wakil rakyat melalui penyempurnaan peraturan DPRD,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyusunan rancangan peraturan tentang tata tertib DPRD sebelumnya telah melewati sejumlah tahapan. Proses tersebut mencakup penyusunan draf awal, inventarisasi masalah, konsultasi, sosialisasi, hingga persetujuan rancangan.

Draf peraturan itu juga telah ditelaah dan disesuaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Timur. Namun, sejumlah catatan dan masukan substantif dari hasil sinkronisasi belum dapat ditindaklanjuti melalui pembahasan teknis.

Salah satu kendala yang dihadapi adalah berakhirnya masa kerja pansus sebelumnya. Pansus penyempurnaan tata tertib yang dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Kota Balikpapan Nomor 24 Tahun 2024, sebagaimana diubah melalui Keputusan Nomor 36 Tahun 2024, telah mengakhiri masa tugasnya.

Hal serupa terjadi pada pansus yang membahas perubahan aturan kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan. Masa kerja pansus tersebut berakhir pada 6 Juli 2026.

Kondisi itu mendorong DPRD Balikpapan membentuk kembali kedua pansus agar pembahasan dan sinkronisasi produk hukum internal dapat dilanjutkan sampai tuntas.

Alwi mengungkapkan, rencana pembentukan pansus telah dibahas dalam rapat konsultasi yang melibatkan pimpinan DPRD, ketua pansus sebelumnya, dan tim pakar DPRD pada Jumat (16/10/2026). Setelah rapat tersebut, pimpinan DPRD meminta setiap fraksi mengusulkan calon anggota pansus.

“Disepakati untuk membentuk pansus guna melanjutkan tahapan penyelesaian rancangan peraturan DPRD hingga diundangkan menjadi peraturan DPRD,” ujarnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, anggota DPRD menyetujui pembentukan dua pansus dengan tugas berbeda.

Pansus pertama bertugas menyempurnakan Rancangan Peraturan DPRD Kota Balikpapan tentang Tata Tertib DPRD. Sementara itu, pansus kedua bertugas memfinalisasi perubahan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik DPRD Kota Balikpapan serta Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

Berdasarkan keputusan yang ditetapkan pada 19 Oktober 2026, masa kerja kedua pansus berlangsung hingga 31 Desember 2026.

Alwi berharap anggota pansus yang telah mendapat mandat dapat segera menjalankan tugas dan menuntaskan pembahasan regulasi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh ketua fraksi yang telah menyampaikan usulan nama anggota pansus tepat waktu.

“Selamat bekerja dan semoga setiap langkah saudara dalam menyelesaikan tugas ini menjadi tabungan pahala di akhirat kelak,” pungkasnya. (*)

  • Share