CNBTV.CO.ID
Balikpapan – Pemerintah Pusat menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Jawa Bali, hal itu turut disambut pemerintah Kota Balikpapan bersama anggota dewan, dengan menggelar rapat khusus.
Budiono selaku Wakil Ketua Satu DPRD Balikpapan, mengatakan dalam agenda rapat yang digelar Jumat malam itu, 2 Juli 2021, PPKM juga diberlakukan di Kota Balikpapan mulai Sabtu 3 Juli 2021.
Seraya itu, surat edaran Walikota Balikpapan tentang PPKM pun direvisi. Adapun seperti PPKM darurat di Jawa dan Bali, PPKM di Kota Balikpapan berlaku hingga 20 Juli 2021.
Beberapa aturan berubah, terutama soal pembatasan. Kegiatan usaha misalnya, kini hanya bisa berlangsung hingga maksimal pukul delapan malam, dari sebelumnya hingga pukul 10 malam.
Kegiatan keluar masuk masyarakat melalui jalur laut maupun udara, kini diberlakukan tes RT-PCR maupun setidaknya terbukti sudah menerima dosis pertama vaksin covid-19. Bukti tersebut dengan menunjukkan kartu vaksin. Sementara bila belum menerima vaksin, akan diarahkan untuk lebih dulu mendapatkannya, sebelum masuk ke Kota Balikpapan.