CNBTV.CO.ID
Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan membatasi jadwal pelaksanaan kunjungan kerja keluar daerah atau perjalanan dinas selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sekretaris DPRD Kota Balikpapan Irfan Taufiq mengatakan, pihaknya untuk sementara meniadakan sementara pelaksanaan kunjungan kerja bagi anggota DPRD Kota Balikpapan.
Pelaksanaan kunjungan kerja hanya diperbolehkan apabila agenda kegiatan yang dilaksanakan benar-benar penting. “Untuk kunjungan kerja bagi anggota DPRD Balikpapan kita lihat dulu urgensinya, kalau memang urgensinya harus kunjungan kerja ya kunjungan kerja, tapi dilaksanakan dengan prokes secara ketat,” kata Irfan kepada wartawan, Senin (12/7).
Menurutnya, kebijakan dilakukan untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat, yang didukung dengan surat edaran yang ditandatangani oleh ketua DPRD Kota Balikpapan.
Pembatasan ini juga berlaku bagi sejumlah kegiatan di DPRD Kota Balikpapan seperti pelaksanaan rapat-rapat, seperti rapat gabungan yang lebih diarahkan untuk dilakukan secara virtual.