CNBTV.CO.ID
Kabupaten Paser – Penanggulangan covid 19 di Kabupaten Paser, ditetapkan masuk PPKM level 4, oleh pemerintah pusat melalui instruksi MENDAGRI nomor 30 tahun 2021, setelah sebelumnya pada pemberlakuan PPKM terdahulu berada di level 3.
Jika sebelumnya penyebaran covid 19 di Kabupaten Paser berada di urutan ke 9 atau tergolong rendah se provinsi KALTIM, namun kini berada di urutan ke 5, setelah Kota Balikpapan, Samarinda, Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kutai Timur.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Paser, Fahmi Fadli menyatakan, akan melakukan rapat evaluasi dengan tim satgas penanganan covid 19 Kabupaten Paser, termasuk menindaklanjuti instruksi Gubernur KALTIM nomor 22 tahun 2021.
Adapun yang akan dijadikan catatan khusus pada rapat yang dimaksud, yaitu penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Termasuk pemberlakuan isolasi mandiri terpusat di setiap kecamatan.