CNBTV.CO.ID
Paser – Kecelakan tuggal truk berwarna kuning tanpa nomor polisi, di jalan RM Noto Sunardi, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Minggu pagi 8 Agustus 2021, tidak mendapatkan tindakan secara hukum oleh SATLANTAS POLRES Paser.
Truk bermuatan kayu berbagai jenis yang menabrak bagian depan sebuah rumah itu, disebut kanit laka SATLANTAS Polres Paser, IPTU Marsudianto, diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak.
Sementara penyelesaian secara kekeluargaan, diikuti dengan membayar gani rugi material yang ditabrak oleh truk, senilai 35 juta rupiah. Sementara kerugian dari pihak pengendara senilai 20 juta rupiah.
Tidak ada korban jiwa dari insiden tersebut, dan tidak ada penahanan terhadap sopir. Sementara angkutan kayu olahan dari desa Kerang Batu Engau, menuju desa Lolo Kuaro, juga tidak disita petugas.