Sempat Melarikan Diri, Sopir Pikap Penabrak Pengendara Motor Ditangkap

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID

Balikpapan – Kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman, Balikpapan Kota pada Selasa (28/9/2021) lalu sekira pukul 05.00 Wita, akhirnya terungkap.

Pelaku berinisial SU (45) diamankan aparat kepolisian di rumahnya di kawasan Balikpapan Selatan, pada Rabu (29/9/2021) sore sekira pukul 16.00 Wita.

Informasi yang dihimpun CNBTV kejadian bermula saat SU mengendarai mobil Daihatsu Grand Max type pick up dengan nomor polisi KT 8297 LE, saat melintas di lokasi kejadian mobil yang dikemudikannya menghantam pengendara sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi KT 4047 ZW.

“Pelaku dari arah simpang Plaza Balikpapan, menuju arah Pelabuhan. Sampai depan ruko Klandasan, mobil yang dikendarainya menabrak pengendara sepeda motor dari belakang. Korban sempat terpental,” terang Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono, pada Kamis (30/9/2021).

Usai kejadian, pelaku sempat turun dari mobilnya untuk melihat kondisi korban. Akan tetapi ketika warga sekitar berdatangan, SU malah melarikan diri menuju arah pelabuhan.

“Pelaku kabur, sementara korban saat penanganan awal itu kondisinya cukup parah. Kemudian saat dilarikan ke rumah sakit dan akhirnya korban meninggal dunia,” beber Irawan.

Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi-saksi akhirnya kurang dari 2×24 jam, pelaku berhasil ditangkap oleh Jajaran Satlantas Polresta Balikpapan dibantu Ditlantas Polda Kaltim dan Jatanras Polda Kaltim.

“Kami juga amankan barang bukti mobil yang digunakan pelaku saat kejadian,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku saat kejadian dirinya dalam kondisi mengantuk. Tujuan dia ke Pelabuhan Semayang untuk mengambil barang.

“Saya ngantuk pak, enggak sadar kalau ada sepeda motor di depan. Usai kejadian saya pergi karena takut dipukuli warga,” kilah SU saat dimintai keterangan aparat kepolisian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SU dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalulintas Angkutan dan Jalan (LLAJ) tentang Kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.

Penulis: Apriyanto
Editor: Apriyanto

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *