Balikpapan – DPRD Balikpapan menargetkan pembahasan rancangan peraturan daerah transportasi selesai pada tahun ini.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung menilai Raperda ini menjadi salah satu prioritas yang pembahasannya selesai di tahun 2021.
Diketahui, rancangan peraturan daerah tentang transportasi tersebut telah digodok sejak tahun 2018 dan akan mengatur beberapa hal.
Termasuk di dalamnya aturan kewajiban pemilik kendaraan khusus roda empat untuk menyediakan sarana parkir atau garasi.
“Sehingga diharapkan dapat diberlakukan secara efektif pada tahun 2022,” kata laki-laki yang kerap disapa A3 itu.
Politisi Partai Golkar itu tak menampik, rencana penerapan Perda transportasi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Terutama, khusus bagi warga yang sudah terlanjur memiliki kendaraan roda empat namun belum memiliki lokasi parkir atau garasi.
Untuk itu, diperlukan peran dari pemerintah kota dalam memberikan solusi kepada warga yang sudah terlanjur memiliki kendaraan roda empat.
Dalam memiliki kendaraan, namun belum memiliki lahan parkir atau garasi di antaranya dengan menyedia kantong parkir.