CNBTV.CO.ID
BALIKPAPAN – Sempat viral di media sosial (medsos) terkait aksi pencurian 14 karung beras di salah satu toko sembako di Jalan Mangga, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Minggu (15/3/2022) lalu akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Balikpapan.
Polisi berhasil meringkus dua dari tiga pelaku pencurian belasan karung beras tersebut. Kedua pelaku yakni seorang kakek berinisial J (68) dan Y (31). Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 11 karung beras berukuran 25 kilogram dan tiga karung lima kilogram, dengan total kerugian di atas Rp 3 juta.
Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (25/3/2022) tanpa perlawanan, setelah pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Balikpapan.
“Aksi pelaku pencurian ini sempat viral di media sosial, karena rekaman CCTV toko itu tersebar. Sehingga kita langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah dapat laporan dari korban. Sehingga para pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, pada Selasa (29/3/2022).
Rengga menyebut saat melakukan aksinya komplotan pelaku pencurian beras ini beraksi tiga orang. Namun baru dua yang diamankan, satu pelaku lagi masih dalam pencarian atau DPO kepolisian.
“Satu pelaku masih kami lakukan pengejaran,” katanya.
Dalam melakukan aksinya, modus yang digunakan para pelaku yakni dengan berkeliling Kota Balikpapan untuk mencari target atau sasaran. Mereka menggunakan kendaraan roda empat yang sengaja disewa untuk melancarkan aksi tersebut.
“Para pelaku ini pakai mobil sewaan, kemudian keliling mencari target. Setelah dapat mereka turun dari mobil, kemudian merusak gembok toko. Setelah berhasil masuk, mereka ambil beras dan memasukkan ke dalam mobil, kemudian kabur,” papar perwira berpangkat satu melati di pundak.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. “Sementara baru satu TKP,” sebutnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Pelaku kami amankan di sel tahanan Mapolresta Balikpapan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan,” tandasnya. (*)