CNBTV – BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali menggelar rapat paripurna ke-14 masa sidang II tahun 2022, yang dihadiri Pj Sekda Balikpapan Muhaimin yang mewakili Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud dilaksanakan secara tatap muka di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, pada Selasa (5/7/2022) yang dimulai pukul 10.00 Wita.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle dan Subari, dan dihadiri oleh sejumlah fraksi serta instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran Forkopimda Kota Balikpapan.
Dalam rapat paripurna, agenda yang dibahas, yaitu penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap jawaban Wali Kota atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021.
Dilanjutkan dengan penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan atas rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang izin tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, yang dibacakan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin.
Dan penyampaian jawaban Wali Kota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan atas Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Untuk itu, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, secara umum para fraksi dapat menerima Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) APBD tahun 2021. Di samping itu masih ada satu agenda LPJ yang baru masuk ke tahap nota penjelasan dalam rapat paripurna.
“Tahapan berikutnya masih ada satu LPJ lagi. Jadi LKPJ tahun 2021 sudah diterima, itu baru sampai nota penjelasan. Kami harap tanggal 25 Juli rangkaian paripurna ini selesai semua,” kata Abdulloh, kepada awak media.
Lanjut Abdulloh, pihak DPRD bersama Wali Kota akan memulai pembahasan APBD murni tahun 2023. Namun selama belum ada penyelesaian terhadap LPJ maka pihak DPRD dan Wali Kota belum boleh melakukan proses pembahasan APBD. Baik APBD murni tahun 2023 maupun APBD Perubahan 2022.
“Belum ada kesepakatan bersama antara DPRD dan Wali Kota. Selama rangkaian ini tidak selesai. Khususnya LPJ-nya. Kita tidak boleh membahas APBD. Baik murni ataupun perubahan,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD juga memberikan apresiasi kepada eksekutif terkait opini wajar tanpa pengecualian dari BPK terhadap APBD 2021 dengan beberapa catatan. Yakni pengoptimalkan pengelolaan dan pengamanan aset, menyiapkan mekanisme kegiatan perencanaan konstruksi penyusunan Detail Engineering Design (DED) dan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pada pajak daerah.
“Karena waktunya ini sudah bulan Juli sementara APBD Perubahan itu paling lambat di September. Kami harus maraton ini. Makanya satu hari sampai ada tiga paripurna. Ini untuk memposisikan diri agar sesuai jadwal. Apalagi ini pak Wali lagi ibadah haji,” ucapnya. (*)