BPPDRD Kota Balikpapan Perpanjang Relaksasi PBB Hingga Akhir November 2022

  • Bagikan
Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham

CNBTV.CO.ID – Balikpapan, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan kembali memberikan relaksasi pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) hingga akhir November 2022 tahun ini.

Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan, bahwa perpanjangan ini diberikan berdasarkan permohonan dari beberapa masyarakat yang meminta agar batas waktu perpanjangan.

“Perpanjangan ini dilakukan berdasarkan permohon dari sejumlah warga,” ujarnya, Minggu (16/10/2022).

Idham menambahkan, sebagian wajib pajak tersebut memastikan akan tetap memenuhi kewajiban untuk membayar pajak pada tahun ini. Asalkan batas waktu pembayaran PBB diperpanjang.

“Karena banyak yang masih belum melakukan pembayaran mereka menyampaikan siap membayar pada tahun ini, tapi kalau bisa jadwalnya diperpanjang makanya kita perpanjang,” jelasnya.

Atas permohonan masyarakat tersebut, pihaknya kemudian mengajukan permohonan kepala Wali Kota Balikpapan. Dan kemudian disetujui untuk dilakukan perpanjangan.

Awalnya, pihaknya juga telah memperpanjang batas waktu pembayaran PBB hingga Oktober ini, dari jadwal semula akhir September lalu.

“Atas permintaan masyarakat tersebut kita sampaikan ke walikota dan disetujui untuk mau melakukan perpanjangan jadwal pembayaran PBB,” ungkapnya.

Hal ini dilakukan untuk meringankan masyarakat. Sehingga perpanjangan hingga akhir November.

Selain itu, kata Idham, guna mempermudah layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menyarankan kepada masyarakat agar memaksimalkan layanan pembayaran secara online.

Upaya ini bertujuan mengurangi kepadatan antriaenn wajib pajak di loket kas pembayaran Bankaltimra yang ada di Kantor PPDRD Balikpapan. Saat ini pihaknya telah menyediakan banyak kanal pembayaran. Tidak hanya di loket-loket unit Bankaltimra yang ada di luar Kantor BPPDRD Kota Balikpapan, namun juga melalui Indomaret dan Alfamart.

“Termasuk pembayaran via online melalui Tokopedia, Go-pay, Link Aja, serta layanan mobile banking Bankaltimra, Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI),” jelasnya.

Selain untuk mengurangi antrean, tambahan layanan ini juga bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat agar lebih cepat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. Pasalnya jika mengantre tentu masyarakat juga butuh waktu yang lama dan biaya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *