CNBTV.CO, KUTIM – Pembenahan sarana layanan lalu lintas dalam mendeteksi pelanggaran yang dilakukan pengendara akan ditingkatkan melalui Tilang Elektronik (ETLE) di Kota Sangatta Kabupaten Kutai Timur (Kutim)
Progres pemasangan ETLE turut digagas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutim, hal ini dipertegas langsung oleh Kasi Lalu Lintas Dishub Kutim, Zulkarnain. “Dalam hal ini pihak Dishub Kutim memprogramkan alat tilang elektronik pada tahun 2023 ini,” terangnya saat diwawancarai terpisah, Selasa (22/8/2023).
Yang program ETLE Dishub akan berkoloborasi melalui kerjasama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutim.”Tahun ini pengadaan alatnya, insyaallah tahun depan bisa direalisasikan tilang elektronik,” jelas Zul, akrab disapa.
Zul mengungkapkan, tilang elektroknik di Sangatta, Kutai Timur akan diterapkan di 2 titik, yakni Jalan Poros Bontang-Sangatta (kawasan simpang bundaran Patung Singa) dan Jalan Road 9 atau Simpang Telkom.
Nantinya sebanyak 5 unit pemasangan kamera ETLE akan segera dilakukan pemasangan.”Kita pelan-pelan melakukan penertiban kendaraan di Sangatta,” imbuh Zul.
Harapan melalui ETLE nantinya dapat meminimalisir tingkat pelanggaran arus lalu lintas. “Dengan adanya sarana tersebut akan efektif dalam jalannya pelaksanaan giat penilangan elektronik,” bebernya lagi.
Dengan adanya ETLE tentunya petugas terkait yang bersentuhan langsung dengan penegakan penertiban lalu lintas seperti personil Satlantas Polres bahkan petugas Dishub sangat terbantu tanpa harus melakukan penilangan secara langsung.”Tentunya dalam mengoperasikan tekhnis sistem kerja ETLE petugas terkait (operator) yang akan dilakukan pelatihan dalam penggunaan,” tutup Zul (adv/Diskominfo Staper Kutim)