Komisi III DPRD Balikpapan Bahas Penanggulangan Sampah di Wilayah Pesisir

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan berinisiatif menggelar Focus Group Discussion (FGD), yakni penyusunan kajian akademik dan naskah, turut mengundang Universitas Gadjah Mada (UGM), beberapa LSM dan duta lingkungan. Acara tersebut dilaksanakan di Hotel Novotel, pada Kamis (7/9/2023).

“Tadi dalam diskusi kami mengundang beberapa LSM, ada duta lingkungan. Tapi disayangkan kurang luas, padahal LSM ada banyak. Jadi karena itu kami mohon maaf dari Komisi III dari kelalaian kami untuk tidak mengundang banyak,” ujar Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Kamaruddin Ibrahim yang akrab disapa H Aco, kepada awak media, pada Kamis (7/9/2023).

H Aco juga menyampaikan, yang dibahas lebih spesifik kepada sampah pesisir di Kota Balikpapan. “Kita lihat di daerah Kelurahan Marga Sari, Jalan 21 Januari Kampung Baru itu kan kondisinya berbeda dengan pantai seperti di Manggar. Pantainya landai, jadi sampahnya bisa terlihat, sedangkan ini kan masuk di bawah-bawah kolong sehingga butuh penanganan khusus,” ungkapnya.

Menurutnya, diskusi tersebut masih normatif, sehingga bisa dipertajam kalau bisa lebih aktual. “Jadi bukan hanya semacam bahasa terlalu umum, tapi lebih spesifik untuk memberikan solusi,” ucapnya.

Untuk melakukan penanganannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan masih terkendala aturan yang menyebutkan bahwa wilayah pesisir dari nol hingga 12 mil merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Dari informasi yang kami terima bahwa Pemkot saat ini masih terkendala masalah aturan, diantaranya masalah apa pengelolaan budaya sisir dari 0 sampai 12 mil itu adalah kewenangan provinsi. Sehingga tidak bisa dianggarkan untuk penanganan wilayah pesisir. Tapi yang terjadi itu kan pesisir ada di wilayah kota Balikpapan,” ungkapnya.

Sementara itu, Pengamat dan Pemerhati Kota Balikpapan Hery Sunaryo mengatakan, bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa kawasan Pesisir 4 sampai dengan 5 mil dikelola oleh Pemerintah Daerah/Kabupaten.

“Sedangkan untuk wewenang 12 mil kawasan Pesisir merupakan wewenang Pemerintah Provinsi. Dan saat ini semua merupakan wewenang Pemerintah Provinsi,” kata Hery.

“Untuk itu perlu adanya suatu rumusan membuat Perda Pengelolaan Sampah Pesisir. Karena hingga saat ini pencemaran Sampah Pesisir sudah cukup parah. Seperti di kawasan pesisir Kecamatan Balikpapan Barat,” ujarnya.
(*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *